Teropongtimeindonesia- Jakarta-Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha didapuk sebagai Calon Anggota Terpilih Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025.
Masuknya nama Arya menjadi Calon Anggota Terpilih menjadikannya
sebagai Komisioner termuda dalam sejarah keanggotaan KIP.
Arya menjadi satu dari tujuh Calon Anggota Terpilih KIP
periode 2021-2025 yang disepakati Komisi I DPR RI secara musyawarah mufakat.
Para calon anggota ini dipilih dari 21 kandidat yang mengikuti
uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR sejak Senin (28/3).
Arya mengatakan, gagasan yang disampaikan pada uji kepatutan dan
kelayakan meliputi tiga hal yakni antihoax, kredibel dan kolaboratif.
Terkait Antihoax, KIP dinilai perlu mengintensifkan agenda
sosialisasi dan edukasi yang melibatkan Komisi I DPR RI. Sebab, Komisi I DPR RI
dianggap sebagai komisi yang paling paham tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan memiliki relasi yang baik dengan masyarakat di daerah pemilihan
masing-masing.
"Hoaks atau informasi yang tidak bisa dipertanggung
jawabkan kebenarannya menjadi tantangan bersama," ujarnya, Jumat (1/4).
Arya menyampaikam, pelibatan Komisi I DPR RI dalam sosialisasi
dan edukasi masuk ke dalam salah satu rencana kerja KIP periode 2021-2025
dengan harapan Komisi I DPR RI berkenan sebagai Duta Keterbukaan Informasi.
“Pada pasal 7 ayat 2 UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik mengamanatkan badan publik wajib menyediakan informasi publik
yang akurat, benar dan tidak menyesatkan," ungkapnya.
Menurut Arya, untuk mewujudkan KIP sebagai lembaga yang
kredibel, maka perlu dijalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan sangat
baik. Salah satunya menyelesaikan kasus sengketa informasi yang ada di level
nasional dalam waktu singkat.
Arya melanjutkan, tumpukan kasus sengketa informasi yang ada di
level nasional tersisa 84 kasus dan harus diselesaikan segera mungkin.
Akselesari penyelesaian kasus-kasus sengketa informasi level nasional tersebut
juga merupakan salah satu program 100 hari kerja KIP periode 2021-2025.
“Bisa diselesaikan dalam 100 hari kerja. Berdasarkan pengalaman,
84 kasus bisa selesai," tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak
untuk semakin mempopulerkan KIP. Langkah yang bisa diambil dengan
melibatkan media massa atau kalangan jurnalis.
"Kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintahan maupun
lembaga dan badan publik di level nasional juga diperlukan untuk penguatan
peran KIP," sambungnya.
Arya menambahkan, rencana kerja lainnya yang diagendakan seperti
revisi beberapa Peraturan Komisi Informasi (Perki), baik Perki Kelembagaan,
Perki Monitoring dan Evaluasi Badan Publik dan Perki Prosedur Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik.
"Itu sangat penting ada masukan dari daerah, apakah Perki
yang dibuat pusat itu sudah sesuai atau tidak. Terpenting, KIP periode
2021-2025 membawa semangat agar ada peremajaan pendekatan,” tandasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar