Teropongtimeindonesia –
Singkawan, Kalbar-Polres Singkawang, Polda Kalbar.- Satlantas – Senin
(27/06/2022) Unit patroli Satlantas Polres Singkawang melakukan sosialisasi
tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over
Loading).
Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban
kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta
dilaksanakan setiap haribdi wilayah hukum Polres Singkawang setiap harinya.
Kasatlantas Polres Singkawang, Iptu Supriyanto,S.H,M.AP
menjelaskan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307
Undang-Undang Lalu Lintas.
“Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara
pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 307
dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak
Rp500 ribu,” ungkap Kasatlantas.
Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan
berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara,
membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan
kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan , ujar Kasat Lantas Iptu Supriyanto,
SH,M.AP
Redaksi
Tidak ada komentar