Teropongtimeindonesia- Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyambangi kantor Balaikota DKI Jakarta. Firman datang bersama dengan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Dwi Budi Martono menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kunjungan tersebut membahas imbas dari perubahan 22
nama baru jalan di DKI Jakarta atas pembaruan data dokumen kendaraan STNK dan
BPKB. Firman menyebut, pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung
merubah surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi yang terdampak.
Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data
pada dokumen. Firman menegaskan, mereka tak akan dipungut biaya sepeserpun
dalam pergantiannya.
“Kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan
Pak Gubernur, dan kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat
yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib ganti
STNK tapi data dari Gubernur lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi
jalan apa,” tutur Firman kepada awak media, di Pendopo Balaikota DKI Jakarta,
Senin (27/6/2022).
Senada, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut
bahwa adanya perubahan nama-nama jalan hingga dampak terhadap surat-surat
kendaraan tak akan membebani masyarakat. Baik mengenai biaya maupun yang
lainnya.
“Perubahan itu semua yang masih tercatat masih berlaku
dan nanti secara bertahap dilakukan perubahan,” kata Anies.
Sebelumnya, Anies resmi menetapkan sejumlah nama
tokoh-tokoh Betawi menjadi nama jalan, gedung, dan perkampungan di Jakarta,
Senin (20/6/2022). Menurut Anies, nama-nama tokoh Betawi menjadi nama jalan ini
merupakan bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup.
Redaksi
Tidak ada komentar