Teropongtimeindonesia-Jakarta
– Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan
terhadap empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) selaku tersangka kasus
penyelewengan uang donasi. Permohonan tersebut telah diajukan ke Direktorat
Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.Aktor utama dugaan korupsi uang donasi
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul
Azizah menjelaskan, alasan penyidik mengajukan permohonan pencekalan karena
dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta
dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” kata Nurul dalam
keterangannya, Kamis (28/7/2022).
“Maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan
kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan
atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, dua dari empat tersangka
merupakan pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi
Assegaf menyebut dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan
anggota pembina ACT.
“Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat
itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N
selaku anggota pembina,” kata Helfi, Senin (25/7).
Meski telah berstatus tersangka, kata Helfi, penyidik
belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan tersebut diklaim masih
dipertimbangkan penyidik.
“Penetapam tersangka sudah selesai. Sementara kita akan
diskusi internal terkait penangkapan penahanan,” kata dia.
Bedasarkan hasil penyidikan awal, Helfi mengungkap para
tersangka salah satunya diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana
donasi dari Boeing bagi korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dari total Rp138
miliar yang diserahkan Boeing ke ACT, Rp34 miliar di antaranya diselewengkan.
“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp
103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,”
ungkapnya.
Helfi menyebut Rp10 miliar di antaranya diperuntukkan
bagi koperasi syariah 212. Kemudian Rp10 miliar untuk pengadaan armada truk,
program big food bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren di Tasikmalaya
senilai Rp8,7 miliar.
Redaksi
Tidak ada komentar