Teropongtimeindonesia-Jakarta – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 56 kendaraan yang terdiri atas 44 mobil dan 12 sepeda motor, terkait kasus penyelewengan dana donasi oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyitaan dilakukan dari bagian general affair ACT.
“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12
motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” kata
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya
di Jakarta, dikutip Kamis (28/7/2022).
Ahnad menyebutkan, barang bukti tersebut disimpan di
Gedung Wakaf Distribution Center (WDC). Gedung itu milik Global
Wakaf Corpora yang berada di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor,
Jawa Barat.
“Penyitaan dilakukan siang pukul 13.00 WIB hari Rabu
tanggal 27 Juli 2022,” tambah Ahmad.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan pendiri
sekaligus mantan presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu
Khajar sebagai tersangka penyelewengan dana donasi. Dari dana yang
diselewengkan, keduanya diketahui menerima gaji ratusan juta.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Hariyana
Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan pemangku jabatan
tinggi di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Selain itu, polisi juga
menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari (NIA)
sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu diduga telah melakukan
penggelapan sisa dana corporate social responsibility (CSR)
dari The Boeing Company untuk ahli waris korban kecelakaan
pesawat Lion Air JT-610. Total dana yang digelapkan sebesar Rp. 34 miliar.
Penyalahgunaan dana tersebut digunakan untuk keperluan
yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sekitar Rp. 2 miliar untuk pengadaan
armada truk, Rp. 2,8 miliar untuk program big food bus, serta Rp. 8,7 miliar
untuk pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kemudian, dana itu juga digunakan untuk Koperasi
Syariah 212 senilai kurang lebih Rp. 10 miliar, dana talangan CV CUN sebesar
Rp. 3 miliar, dana talangan PT MBGS sejumlah Rp. 7,8 miliar. Sehingga total
dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya itu sejumlah Rp. 34.573.069.200.
Para pengurus ACT juga menyalahgunakan dana Boeing
untuk gaji para pengurus.
Redaksi
Tidak ada komentar