Teropongtimeindonesia -Jakarta,- Bareskrim Polri saat ini telah memeriksa 46 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang bagi UMKM di Kementerian Perdagangan. Saksi ini bertambah enam orang dari tadinya 40 orang.
Dugaan korupsi dilakukan pada pengadaan gerobak dagang
untuk UMKM dengan nilai proyek sekitar Rp 76 miliar pada tahun anggaran
2018-2019.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan 46 orang sebagai
saksi, bertambah 6 orang tadinya 40 orang. Dalam kasus terkait pengadaan
gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag,” kata Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, Polri juga melakukan analisa transaksi
keuangan dan berupaya untum mengembalikan kerugian negara atas dugaan kasus
tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dengan
melakukan analisa transaksi keuangan dan aset recovery,” tegasnya.
Sebelumnya, Ramadhan menyatakan kasus korupsi ini
berkaitan dengan penambahan harga dalam pengadaan gerobak tersebut. “Korupsi
ini meliputi tindakan mark up dari harga dan juga pembuatan nama
fiktif. Jadi ada nama tapi orangnya tidak ada,” ujarnya.
Ramadhan menambahkan, untuk perhitungan kerugian
negara, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan BPK dan saat ini masih
dilakukan perhitungan oleh BPK.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi
(Dirtidpikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, mengatakan kasus
ini berawal dari pengadaan proyek yang dilakukan melalui mekanisme lelang
tender dalam LPSE Kemendag menggunakan APBN tahun 2018 dan 2019. Nilai kontrak
anggaran pengadaan gerobak dagang untuk dua tahun tersebut mencapai Rp 76
miliar.
Redaksi
Tidak ada komentar