Teropongtimeindonesia -Jakarta – Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana masyarakat yang dikumpulkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri telah memintai keterangan terhadap pengelola Yayasan ACT mulai dari pendiri, hingga bagian keuangan dan proyek.
“Hari ini 8 Juli, semuanya dimintai keterangan sesuai
jadwal,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri,
Jumat (8/7/2022).
Ramadhan menyebutkan Yayasan ACT yang bergerak dibidang
kemanusian hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana
ratusan miliar.
Polri menduga penggunaan dana oleh ACT sebagian
digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas
yang terlarang.
“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga
pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi
seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya. Serta diduga terdapat
diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan
aktivitas terlarang,” papar Ramadhan.
Ramadhan menegaskan pihaknya masih melakukan
penyelidikan atas dugaan tersebut. Saat ini, Ramadhan menyatakan kasus ACT masih
dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tentu
dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki,” pungkasnya.
Redaksi
Tidak ada komentar