Teropongtimeindonesia-Jakarta,- Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga melakukan penipuan melalui aplikasi trading MetaTrader 4. Penipuan itu menyebabkan 5 orang mengalami kerugian yang mencapai Rp 5,2 miliar.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad
Ramadhan mengatakan tiga orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yaitu Kepala PT. FSF cabang Jember, berinisial EZ (42), lalu
marketing PT. FSF cabang Jember berinisial MGB (28) dan NAN (36).
“Saat ini ketiga tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Menurut Ramadhan, EZ ditangkap di wilayah Surabaya,
Jawa Timur. Ia berperan mengarahkan marketing yang bekerja di PT. FSF untuk
menawarkan produk United Global Asset Management (UGAM) kepada
masyarakat (calon investor), padahal produk UGAM tersebut tidak ada kerjasama
dengan PT. FSF.
Sedangkan MGB dan NAN, lanjut Ramadhan, melakukan
penawaran dan promosi kepada calon investor terkait produk UGAM dan mengatakan
bahwa produk UGAM merupakan bagian dari PT. FSF. Serta apabila berinvestasi
pada produk UGAM dijamin aman dan tidak akan mengalami kerugian.
Sehingga calon investor percaya dan tertarik untuk
berinvestasi pada UGAM. Namun setelah berinvestasi, Investor justru mengalami
kerugian dan pihak PT. FSF tidak mau bertanggung jawab.
“Selama kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai dengan
bulan Mei 2022 dengan total kerugian yang dialami oleh 5 orang korban sebesar
Rp. 5.257.500.000,” ujar Ramadhan.
Kasus ini berawal dari laporan para korban pada tanggal
9 Juni 2022 ke Subdit IV/MUSP. Laporan terkait trading UGAM dengan kegiatan
investasi berjangka berupa saham (saham dalam maupun luar negeri), komoditi
mata uang (Valas/Forex, komoditi emas, komoditi Crypto Currency (mata
uang kripto) yang ditawarkan oleh PT. FSF.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP
dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau; Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana
penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
Dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014
tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan
denda maksimal Rp 10 Miliar dan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar