Berita Nasional Hukrim Jakarta Kepolisian Peristiwa Sorotan

Mabes Polri Gelar Konferensi Pers Menetapkan Putri Candrawati Sebagai Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Agustus 19, 2022
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Hukrim
Jakarta
Kepolisian
Peristiwa
Sorotan
Mabes Polri Gelar Konferensi Pers Menetapkan Putri Candrawati Sebagai Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J
Teropongtimeindonesia,Jakarta - 
Pada hari ini, melalui konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Irwasum Polri Komjen
Agung Budi Maryoto menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022.

Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, lalu, mengenai kasus tewasnya Brigadir J tersebut hingga kini telah ditetapkan 5 orang tersangka.

Dalam konferensi pers Ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir J, Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan bahwa Status Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dengan Pasal 340 sub pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati

Saat ini Putri Candrawathi masih belum ditangkap, masih berada di kediamannya.

Sebelumnya, Putri, istri Ferdy Sambo telah berbohong sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Ia juga dikabarkan ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan bersama dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga sudah melaporkan Putri ke Bareskrim Polri atas laporan palsu yang membuat nama Brigadir J tercoreng.

Ia juga meminta pihak kepolisian membersihkan nama Brigadir J dari tuduhan pelaku pelecehan.

Selain itu, Kamaruddin terus konsisten bahwa Brigadir J tewas dibunuh karena membocorkan dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo kepada istrinya.

Tak hanya itu, ada rahasia Ferdy Sambo yang diketahui oleh Brigadir J mulai dari dugaan membekingi bandar judi dan peredaran narkotika.

(Red)

Tidak ada komentar