Teropongtimeindonesia-Bali–Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Menurut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri
Yunus, usulan itu tujuannya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan
menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa
dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Yusri saat rapat
kordinasi Samsat tingkat nasional di Kuta, Bali, Rabu (24/8/2022).
Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya,
salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena
pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan
lantaran biayanya yang mahal.
Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif,
Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam
untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.
Selain itu, Yusri menuturkan adanya pemilik kendaraan
yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. 95
persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya kita
usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil
banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak
progresif,” paparnya.
Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala
daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah
meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik
akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
“Bukan urusan polisi pajak, urusan Suspenda, tapi kami
bersinergi disana, terutama soal data,” pungkasnya.
Single Data
Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah
kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.
Data kendaraan bermotor di Kepolisian melalui aplikasi
lebih dari 149 juta, di Jasa Raharja ada 137 juta sementara di Kemendagri hanya
112 juta.
Menurut Yusri, hal itu bisa terjadi karena pemilik
kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Semisal
kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya
terhapus.
“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu
datanya masih ada, datanya lengkap,”
Yusri mengatakan perbedaan data kendaraan itu
mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh
karenanya, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional yang
dihadiri berbagai stakeholder terkait, masalah data ini bisa disamakan.
“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan
menyamakan semua data,” ujarnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar