Teropongtimeindonesua-Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Soppeng tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di aula Kanwil, Rabu (31/08).
Perancang Perundang-undangan Kanwil Sulsel, Irma Wahyuni mengatakan pada tahun 2022, Undang-Undang (UU) No 12/2011 telah mengalami perubahan kedua yaitu dengan terbitnya UU No 13/2022 tentang perubahan pembentukan peraturan perundang-undangan
“Dalam UU ini, kewenangan Kanwil yang dulunya hanya untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan yang berasal dari pemerintah daerah, kini ditambah menjadi harmonisasi yang berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) termasuk peraturan kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) juga diharmonisasi di Kanwil. Saat ini, Kanwil Sulsel telah mengharmonisasi sekitar 80 ranperda,” kata Irma membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak.
Selanjutnya, Ketua Bapemperda DPRD Soppeng Ibrahim mengatakan, produk Ranperda yang telah disusun oleh jajaran DPRD Soppeng merupakan bentuk semangat dan dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka menciptakan pemerintahan yang good governance. Hal ini tentu harus ditopang oleh keadaan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan tentu masyarakat bisa mendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk hak-hak yang dimilikinya.
“Tentu dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan rasa nyaman, tertib, dan tentram terhadap kehidupan masyarakat di soppeng,” tambah Ibrahim.
Ibrahim berharap kepada jajaran perancang Kanwil agar dapat memberikan koreksi, masukan dan pertimbangan sehingga ranperda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. “Kami juga berkomitmen bahwa apa yang kami lakukan ini, tidak keluar dari norma-norma yang ada di Indonesia,” pesan Ibrahim.
Selanjutnya, Jajaran Perancang Zonasi Soppeng memberikan tanggapannya. Perancang katakan ranperda ini telah mengikuti ketentuan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja membagi urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kab/kota.
“Khusus untuk urusan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, pemerintah kab/kota mempunyai kewenangan pada urusan: (a) penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah kab/kota; (b) penegakan perda kab/kota dan peraturan bupati/walikota; (c) pembinaan PPNS kab/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah Kab Soppeng berwenang untuk mengatur materi terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat.” jelas perancang.
Selain UU tersebut, perancang katakan penyusunan Ranperda ini memperhatikan Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada pasal 14 yang berisi bahwa peraturan lebih lanjut diatur dalam peraturan Menteri sehingga terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 26/2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang lingkup pengaturannya meliputi: (a) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; dan (b) Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
“Jika dikaitkan dengan teknik pembentukan peraturan perundangan, maka pembentukan PP tersebut menghendaki pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang cukup diatur dalam Peraturan Menteri dan tidak menghendaki adanya sub delegasi ke Peraturan Daerah.” tambah perancang.
Hadir dalam kegiatan ini Jajaran Anggota DPRD Soppeng, Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Soppeng, Jajaran Bagian Hukum Kab Soppeng, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Tidak ada komentar