Teropongtimeindonesia-Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan pengedar ganja asal Sumatera baru-baru ini. Selama 8 bulan operasi, Polri menyita total 1,2 ton ganja.
“Setelah dilakukan pendalaman, tim melakukan
pengungkapan dan berhasil mengamankan truk Fuso yang mengangkut 209 kg narkoba
jenis ganja. Jika ditotal dengan pengungkapan sebelumnya, ada 1,2 ton ganja
berhasil digagalkan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma dalam
keterangannya, Selasa (13/9/2022).
Pasma menambahkan, Polri berkomitmen memberantas
peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Pasma
mengatakan, Polri akan mengusut tuntas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Terbaru, Polri menggagalkan penyelundupan 209 kg ganja.
Ganja tersebut disita dari kurir jaringan Sumatera-Jawa yang digagalkan saat
hendak mengantar barang kepada bandar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka
inisial SO (45) yang merupakan kurir narkoba. SO ditangkap Tim Satresnarkoba
Polres Metro Jakbar di bawah pimpinan AKBP Akmal dan Kompol Airf Purnama Oktora
di Jalan Raya Bojonegara, Kecamatan Kramat, Serang, Banten, Minggu (21/7).
“Tersangka SO ini mengambil enam karung ganja dari SL
(DPO). Enam karung ini diambil di gudang di Deli Tua, Medan, dengan truk Fuso,”
kata Pasma dalam jumpa pers di Jakarta Barat, Jumat (9/9).
Tersangka SO mengaku dijanjikan upah Rp 75 juta untuk
mengirimkan barang haram tersebut ke Karang Tengah, Tangerang. Namun SI baru
mendapatkan Rp 20 juta sebagai uang muka.
“Ganja ini diambil dan akan diserahkan ke SL, yang akan
diserahkan di wilayah Banten, daerah Karang Tengah, dengan upah Rp 75 juta.
Yang bersangkutan baru dapat DP Rp 20 juta. Sisanya setelah barang diserahkan,”
kata Pasma.
Kasus ini terbongkar setelah tim mendapatkan informasi
bahwa akan ada pengiriman enam karung berisi ganja ini kepada SL di daerah
Banten. Tim kemudian menyelidiki informasi tersebut hingga menangkap tersangka
SO di Jalan Raya Bojonegara, Kramat, Serang, Banten.
“Tim tangkap SO yang sedang singgah di toko untuk
isi E-Toll dan tim lakukan pemeriksaan dan penangkapan pada truk Fuso
warna oranye dengan muatan limbah rongsokan kWh (meteran). Di atas limbah
tersebut disimpan enam karung ganja. Ditemukan di atas kendaraan barang bukti
berupa enam karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna cokelat. Setelah
ditimbang, ditotal 209 kg,” kata Pasma Royce.
Barang bukti yang disita kepolisian berupa enam karung
berisi 200 paket ganja seberat 209 kilogram senilai Rp 1,4 miliar lebih.
Handphone dan truk yang dibawa pelaku juga diamankan
Kurir tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Jakbar.
Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana
Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009. Tersangka terancam
hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda terbanyak Rp 10 miliar.
Redaksi
Tidak ada komentar