Teropongtimeindonesia-Pinrang - Tim Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Kembali lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu, dan mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial DMW dengan beberapa Barang Bukti (BB) sebanyak 1 sachet plastik yang berukuran besar berat bruto 48,21 Gram di Jl. Poros Suppa Kel. Tellumpanua Kec. Suppa Kab. Pinrang, Sabtu, 15/10/2022, Pukul 19:30 Wita.
Dari Hal Hasil awal Penangkapan Tim Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel yang di pimpin langsung oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K, Telah Berhasil Mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dengan identitas inisial DMW umur 28 tahun, Agama Islam, pekerjaan petani dan beberapa Barang Bukti (BB) sebagai berikut:
1. 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan bruto 48.21 Gram.
2. 1 (satu) buah HP
3. 1 (satu) buah dompet
Pada hari tanggal dan waktu tsb diatas, Timsus Narkoba Polda Sulsel telah melaksanakan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan S.H, S.I.K didampingi Panit 1 Ipda Muh. Yusuf. Adapun giat tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan informasi masyarakat tentang kerapnya terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran Kec. Suppa Kab. Pinrang. Tim kemudian melakukan Lidik dan pulbaket lebih lanjut dan berhasil memancing terduga pelaku untuk melakukan transaksi _undercover buy_ . Personel kemudian berhasil melakukan komunikasi dengan terduga pelaku dan menentukan lokasi untuk melakukan transaksi, berselang beberapa saat terduga pelaku yang kemudian diketahui bernama Lk. DMW datang menghampiri anggota yang melakukan undercover dan menunjukkan satu sachet plastik sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Setelah melihat BB tersebut, personel langsung melakukan proses penangkapan, kemudian dilakukan introgasi dan BB Narkotika jenis sahu tersebut Lk. DMW mengakui diperoleh setelah mendapatkan telfon dari seseorang ( Lidik) dan diarahkan untuk mengambil BB tersebut secara (ditempelkan) di pinggir jalan.
Selanjutnya diduga pelaku dan barang buktinya di bawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dan terduga pelaku DMW di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada terduga pelaku yaitu: Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Demikian kami sampaikan kepada Jenderal sebagai laporan ungkap Tipidnarkoba Polda Sulsel.
D : Terlampir
Lp. Musafir Muin
Tidak ada komentar