Berita Daerah Makassar Politik.pemerintahan

Sinegritas Badan Pengawasan Pemilihan Umum dan Stakeholder untuk Pemilu Berintegritas

November 02, 2022
0 Komentar
Beranda
Berita Daerah
Makassar
Politik.pemerintahan
Sinegritas Badan Pengawasan Pemilihan Umum dan Stakeholder untuk Pemilu Berintegritas
Teropongtimeindonesia-MAKASSAR - Dalam rangka rapat Konsolidasi Kengawasan Tahapan Pemilu Bersama Lembaga Kepemiluan, di hadir beberapa Bawaslu di 24 kabupaten Kota, Pemantau dan beberapa lembaga/organisasi masyarakat (ormas) di antaranya:
- Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR)
- Pemuda Muslim Indonesia (PMI)
- Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)
- Netfid Indonesia
- Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
- Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
- Perludem
- Lembaga Studi Visi Nusantara
- Korps HMI-Wati Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (KOHATI PB HMI)
- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
- Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP PKR)
- Kopel Indonesia dan
- Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Plazgozz Cafe, jl. Yusuf Daeng Ngawing Kota Makassar, Senin, 31/10/2022.
Dalam Kegiatan tersebut Bpk. Prof. Muhammad Al Hamid mengatakan bahwa arah kebijakan Bawaslu pengutan fungsi pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui peningkatan kerjasama dan koordinasi antara lembaga, dan atau para pemangku kepentingan pemilu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum 2020-2024) dan meningkatkan kualitas Kerjasama, koordinasi dan supervisi dengan para pemangku kepentingan pemilu dalam mengefektifkan pencegahan, Pengawasan dan penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa pemilu termasuk dalam mendorong pembentukan sistem khusus pemilu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum 2020-2024)." Ucapnya

Adapun upaya yang akan dilakukan untuk penguatan kelembagaan berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 sebagai berikut:
1. Penguatan kelembagaan dalam rangka mendukung kinerja pengelolaan program prioritas pembangunan
2. Penguatan kerjasama dengan lembaga pemerintah/non-pemerintah, bilateral, dan multilateral.
3. Fasilitasi pemantu pemilu sebagai upaya meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk berdemokrasi secara berkualitas dan  kerjasama pengawasan berdasarkan pasal 21 peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum yang bunyinya sebagai berikut:
1. Untuk mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama dengan instansi, lembaga, dan atau pihak terkait.
2. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Ucapnya

Penutup "Ayo kerja bareng, kemitraan Bawaslu dan stakeholder itu penting untuk memberikan rasa aman, nyaman dan demokratis agar pemilu lebih baik. (*)

P. Musafir Muin

Tidak ada komentar