Polda Kaltim Musnahkan Barang Haram, Dibuang Langsung oleh Tersangka ke Saluran Kloset
Teropongtimeindonesia-Balikpapan – Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang haram atau narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan. Dimana barang bukti yang dimusnahkan seberat sekitar 10 gram brutto yang disita dari tersangka berinisial MS (35). “Jadi kita musnahkan barang bukti dari tersangka MS yang diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dituangkan ke dalam cairan dan setelahnya diblender. Dirasa sudah cukup larut, tersangka kemudian membuangnya ke saluran kloset. Diberitakan sebelumnya, Ditresarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial MS warga Rapak Benuang, Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur. MS dicurigai kerap melakukan transaksi narkotika di Jalan AW Syahrani, Gang Pandan Wangi, Air Hitam, Samarinda, Kalimantan Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan, Yusuf merincikan, pihaknya menemukan sebungkus sabu dengan berat sekitar lima gram brutto. Barang tersebut dibungkus dalam bekas kemasan sereal dan sebungkus sabu dengan berat berkisar lima gram bruto yang dikemas dalam bekas bungkus kopi.
Tidak ada komentar