Beranda
Berita Nasional
hukum
Ogan Komering Ulu
Politik.pemerintahan
Sorotan
Diduga Terjadi kecurangan hasil, Pilkades di desa Sidorahayu digugat Oleh Calon Kades Yang Dirugikan
Teropingtimeindonesia
-Buay Pemaca, - Ogan Komering Ulu Selatan memasuki masa sanggah terkait pilihan Kepala Desa serentak kabupaten OKU Selatan, yang dimana masa sanggah sendiri di ajukan apabila ada sanggahan dari calon kepala desa, masa sanggah terhitung mulai hari Jumat, Senin dan Selasa kemarin,  Dua calon kepala desa Sidorahayu kecamatan Buay Pemaca sampaikan sanggahan atau gugatan terkait proses mekanisme Pilkades serentak di desanya, di duga adanya tindak kecurangan dan lalai yang di lakukan oleh  panitia.

Dimana gugatan dan sanggahan terkait hasil Pilkades di desa Sidorahayu, langsung di sampaikan langsung oleh Calon kepala desa nomor urut satu dan dua langsung, pada hari senin, 8 Mei 2023.

Kepada awak media salah satu calon kepala desa SL ( 32 ) menjelaskan bahwa kami sudah menyampaikan sanggahan dan keberatan atas hasil Pilkades di desa kami, sanggahan dan keberatan pun sudah sesuai mekanisme danbaturan yang ada, tentu kami berharap proses sanggahan kami calon kepala desa ini dapat di proses sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

 Masih Kata SL ada beberapa poin yang kami ajukan keberatan sebagai calon, yang pertama terdapatnya warga yang bukan asli warga desa Sidorahayu dapat memilih, secara administrasi kependudukan kartu keluarga dan KTP provinsi lain, kedua sebelum nya panitia tidak melakukan pendataan pantarlih kepada warga pemilih, terdapat adanya pemilih di bawah umur, pada saat pemilihan berlangsung di duga panitia tidak membuat daftar hadir pemilih, dan ada beberapa point' lagi yang kami sampaikan kepada Bupati OKU Selatan melalui dinas PMD OKU Selatan.

SL berharap tuntutan atau sanggahan nya dapat di proses dan berharap kepada Bupati OKU Selatan, membatalkan penetapan kepala desa terpilih, kedua meminta kepada Bupati OKU Selatan membentuk tim investigasi selanjutnya meminta Pilkades di desa Sidorahayu dapat di lakukan pemilihan ulang, ungkapnya"

Di lain tempat Asep Arisusman Ketua Panitia Pilkades desa Sidorahayu menyampaikan hari ini kami bersama BPD desa Sidorahayu dan Plt Kepala Desa serta di dampingi Camat, menghadiri surat undnagan dari dinas pmd kabupaten OKU Selatan, dalam perihal adanya gugatan dari calon nomor satu dan nomor urut dua calon kepala desa.

Masih kata Asep terkait item gugatan dari para calon, dimana kita panitia telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan Bupati ( Perbup) dan tahapan tahapan, kalau ada masyarakat yang memilih bukan asli masyarakat desa di sorahayu, namun sudah bertahun tahun tinggal di desa jadi dapat memilih berdasarkan surat keterangan domisili, sebelumnya pantarlih atau Anggota panitia  telah melakukan pendataan dan di bantu oleh kepala dusun ( Kadus ).

Jadi semua proses kedepan kita serahkan kepada dinas pmd OKU Selatan terkait laporan dan sanggahan dari para calon kepala desa tersebut tutupnya. (Rachmat/Dral)

Tidak ada komentar