Teropongtimeindonesia-Kab Bekasi - Dua Bulan Seorang Kontraktor RS Terduga Kasus Gratifikasi Yang Menyeret Wakil Ketua DPRD SL Akhirnya Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Berhasil Membekuk mya
Alasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penjemputan paksa lantaran RS sudah mangkir dari panggilan patut yang dilakukan sebanyak enam kali.
Alhamdulillah, berkat bantuan rekan-rekan kami, yang bersangkutan kita temukan posisinya dan kita bawa ke sini (Kantor Kejari Kabupaten Bekasi_red)," tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Selasa (31/10) malam.
Menurut Ricky, RS kontraktor memilih mangkir dari panggilan patut lantaran mendapatkan saran dari seseorang yang diduga menakut-nakuti untuk tidak hadir ke kejaksaan.
"Jadi istilahnya dia ada yang ngasih informasilah, ga usah hadir, nanti kalau kamu hadir begini-begini, padahal kan tidak seperti itu," ujar Ricky.
"Sampai enam kali bayangkan, biasanya kan satu dua kali dipanggil tidak datang, bisa dijemput paksa. Kami sangat kooperatif sampai enam kali," ujarnya.
"Tim penyidik bersama jaksa melakukan ekspose dan sependapat yang bersangkutan statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka per hari ini," tegas Ricky.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari ke depan di Lapas Cikarang.
"Karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas lima tahun, kekhawatiran melarikan diri, dan penghilangan barak bukti, yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," papar Ricky.
RS disangka melanggar Pasal 5 juncto Pasal 12 juncto Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Uding)


Tidak ada komentar