Teropongtimeindonesia-Kab Bekasi - Masyarakat Kabupaten Bekasi Jawa Barat Acungkan Jempol Atas Kinerja Kajari Kabupaten Bekasi Yang Berhasil Menangkap Seorang Wanita Berinisial RS Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Menyeret Wakil Ketua DPRD Berinisial SL.
Kejari Kabupaten Bekasi Telah Melaksanakan Tugas Berdasarkan S.O.P Sudah Enam Kali Melayangkan Surat Panggilan Kepada RS Namun Sikap RS Tidak Proaktif malah Mangkir.
Unit Kendaraan Pajero Sport Hasil Dugaan Penyuapan Dari RS Kepada SL Telah Di amankan Pihak Kejari Kabupaten Bekasi Sebagai Alat Barang Bukti. Sedang Unit BMW Pihak Kejari Masih Tetap Melakukan Pencarian.
Dalam UU tersebut di Pasal 12B menyebutkan, bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tidak main-main, penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Masyarakat Kabupaten Bekasi Mohon Pihak Kejari Kabupaten Bekasi Bisa Mengamankan SL Terduga Kasus Gratifikasi, Agar Kasus Ini Terang Benderang.
(Uding)

Tidak ada komentar