Beranda
hukum
Internasional
nasional
Opini
Politik
PALESTINA, ROHINGNYA DAN KAWANNYA DI INDONESIA
Penulis bersama pengungsi Rohingya, istri WNI dan 2 anaknya. Mereka berangkat tahun 2023 untuk pengobatan kaki Rohingnya atas biaya Kanada sekalian tinggal di Toronto.

Oleh: Dodi Karnida 
Tahukah kita bahwa menjelang 21 tahun Indonesia Emas, berapa jumlah WN Palestina, Pengungsi Rohingnya dan pengungsi internasional lainnya yg tinggal di Indonesia ?

Mereka itu ada yg tinggal resmi, memiliki izin tinggal dari imigrasi. Ada yg tinggal setengah resmi karena memiliki Surat Keterangan dari UNHCR sebagai pengungsi walaupun Indonesia bukan merupakan pihak yg meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pengungsi Tahun 1951. Ada yg tinggal illegal, sebagai imigran gelap. 

Jangankan masyarakat, mungkin pemerintah pun tidak memiliki data akurat terkait orang asing tersebut. UNHCR memiliki data jumlah mereka yg berada di bawah naungannya tetapi data itupun belum tentu diserahkan seutuhnya kepada pemerintah. Sepertinya UNHCR menyerahkan data kepada pemerintah, jika diminta oleh pemerintah. Jadi siapa dong yg memiliki data yg akurat itu? Hanya Tuhanlah yg tahu.

Imigrasi memiliki data mereka jika mereka tinggal secara legal, resmi. Dan ketika izin tinggal mereka sudah habis berlaku, lampau waktu, (over stay), kewajiban imigrasi untuk menindaknya. 

UNHCR memiliki data mereka yg memenuhi syarat untuk dapat diberikan Kartu Pengungsi (PM) issued by UNHCR. Data yg tidak memenuhi syarat sebagai pengungsi (rejected) menurut kriteria UNHCR, pun dimiliki juga. 

Mereka para pemegang KP itu ada yg pengungsi regular (PR) yg ditampung di suatu tempat tertentu dan difasilitasi serta diawasi oleh pemerintah, ada juga pengungsi mandiri (PM) yg menghidupi dirinya sendiri, tinggal semaunya sendiri di wilayah Indonesia.
 
PM ini ada yg berasal dari orang asing yg pernah memiliki izin keimigrasian yg resmi dari imigrasi dan kemudian menyatakan diri sebagai pengungsi kepada UNHCR yg selanjutnya diberi KP.
 
Ada juga yg merupakan orang asing yg masuk wilayah Indonesia secara menyelundup, secara gelap (illegal entry) dan kemudian menyatakan diri sebagai pengungsi kepada UNHCR sehingga bisa mendapatkan KP.
 
Mereka itu semua merupakan ancaman bagi kedaulatan IPOLESOSBUHANKAM (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan) NKRI karena mereka berusaha di wilayah kita tidak memiliki izin resmi baik dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tidak membayar pajak atau restribusi, menikmati fasilitas dari negara yg disubsidi pemerintah seperti BBM, Listrik, air PAM dll. Mereka ada yg berprofesi sebagai jurnalis internasional, mungkin sebagai mafia penyelundup manusia dan pasti ada yg berstatus sebagai personal inteijen untuk kepentingan asing.

Permasalahan kehadiran orang asing itu telah, sedang dan akan terus merecoki kita karena, kita belum bisa menekan negara ketiga untuk segera menampung pengungsi pemegang KP UNHCR yg berada di Indonesia. 

Dengan data yg kita miliki seadanya saja, kita tidak dapat mengawasi aktifitas mereka sehingga kita pun tidak dapat mengendalikan kegiatan maupun keberadaannya.

Nah bagaimana dong dengan rencana pemerintah untuk mengundang WN Palestina (WNP) korban perang di Gaza guna melanjutkan pendidikannya di pesantren-pesantren di Jawa Timur sebagaimana diinisiasi oleh Ibu Khofifah Indar Parawansa yg akan maju lagi sebagai calon Gubernur Jawa Timur yg inisiatifnya telah direspon positif oleh Prabowo sebagai presiden terpilih?
 
Bagaimana juga pengendalian atas WNP korban perang di Gaza yg akan ditampung di rumah sakit-rumah sakit pemerintah di wilayah Indonesia?

Misi kemanusiaan pemerintah untuk korban perang, korban proses genosida di Palestina merupakan misi yg mulia yg harus kita dukung sepenuhnya karena hal itu terkait dengan masalah kemanusiaan.
 
Perjuangan rakyat Palestina untuk memerdekakan diri dari penjajahan Israel identik dengan perjuangan rakyat Indonesia untuk melepaskan diri dari belunggu penjajah. Itu perjuangan yg sangat mulia sehingga tepat sekali slogannya "Merdeka atau Mati" (syahid), mati secara mulia di hadapan Yang Maha Kuasa.
 
Perang antara Palestina dan Israel bukan merupakan perang antar agama. Itu merupakan perjuangan rakyat Palestina untuk memerdekakan dirinya sehingga hal tersebut merupakan masalah kemanusiaan, bukan masalah pertikaian antar agama. 
Oleh karena itu, sudah merupakan hal tepat jika pemerintah Indonesia melakukan misi kemanusian terhadap WNP itu. Namun demikian, agar tidak terlalu merepotkan pemerintah dan rakyat Indonesia yg sebentar lagi harus memfokuskan diri guna melanjutkan pembangunan yg dilaksanakan oleh pemerintahan yg baru; misi kemanusiaan itu cukup dilakukan di luar wilayah Indonesia saja baik itu di tanah Palestina maupun di kapal-kapal TNI AL di perairan luar wilayah Indonesia. 

Jika mereka para WNP yg merupakan orang asing tersebut sampai dibawa masuk untuk tinggal di wilayah Indonesia, maka urusan pengendalian orang asing sebagaimana saya paparkan di atas akan semakin rumit. Kalau kata Bapak Jokowi mah ruwwet…ruwweet dan ruwweeet…
Apalagi hal tersebut akan menguras keuangan negara yg ujung-ujungnya dibebankan kepada masyarakat juga dalam bentuk pajak. Tidak dibebankan sepenuhnya kepada bandar judi online (JuDol) ataupun maupun bandar Pinjaman Online (PinJol) ilegal.

(Dodi Karnida HA, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021

Tidak ada komentar