Berita Daerah hukum Politik.pemerintahan Sorotan Sulsel

Kepala Desa Sawakung Beba Berhentikan Kepala Dusun Sawakung, Tuai Kontroversi dan Terindikasi Sarat Sabotase

Desember 30, 2024
0 Komentar
Beranda
Berita Daerah
hukum
Politik.pemerintahan
Sorotan
Sulsel
Kepala Desa Sawakung Beba Berhentikan Kepala Dusun Sawakung, Tuai Kontroversi dan Terindikasi Sarat Sabotase


Teropongtimeindonesia-Sawakung Beba,Gowa-Dalam beberapa hari terakhir ini, lagi ramai di media online menyorot pemberhentian sepihak Jamaluddin sebagai Kepala Dusun Sawakung oleh Kepala Desa Sawakung Beba Inal Firman Arsyad seperti :
1.Pergantian kepala dusun di desa sawakung beba picu kontroversi (pedoman rakyat. co.id/2024/12/14)
2.Diduga di sabotase pemberhentian kepala dusun di desa sawakung beba, ada apa ya??? (jejak kriminal.net/2024/12)
3.Kontroversi pemberhentian kepala dusun di desa sawakung beba (pedoman  rakyat.co.id/2024/12/27)...

Berdasarkan pengaduan dari jamaluddin kepala dusun sawakung kepada awak media,beliau menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan tindakan semena mena yang di lakukan oleh kepala desa sawakung beba Inal firman arsyad, langsung melakukan pemberhentian dirinya sebagai kepala dusun serta langsung mengangkat hasmawati sebagai penggantinya yang notabene adalah sepupunya juga

Seandainya kepala desa memanggil dirinya untuk menyampaikan maksud dan alasan pemberhentiannya tidak masalah, tetapi ini sama sekali tidak dilakukan kemudian setelah dirinya mempertanyakan kalau seperti itu, mana SK pemberhentiannya??? malah di jawab oleh sekretaris desa tidak perlu ada SK,,,berarti kalau seperti ini pemberhentian dirinya menuai banyak kontroversi dan sangat kental unsur sabotasenya,ungkapnya

Kemudian awak media mencoba konfirmasi ke kepala desa sawakung via chat wa"ijin konfirmasi pak desa, ada dua informasi yang lagi ramai di media online, terkait pemberhentian sepihak operator desa dan pemberhentian jamaluddin sebagai kepala dusun sawakung, tabe pak desa konfirmasinya(28/12/2024 pukul 20:53 wita), namun sampai berita ini di rilis belum ada konfirmasinya 

Informasi yang di dapatkan awak media dari salah satu anggota BPD,bahwa  sampai sekarang BPD sebagai mitra kerja kepala desa belum menerima salinan keputusan pemberhentian jamaluddin sebagai kepala dusun sawakung desa sawakung beba.
 
apalagi yang bersangkutan sudah melampirkan Surat keterangan dari UPT SMK 4 Gowa nomor: 142/153-UPT SMK 4/Gowa/Disdik/2024,sebagai salah syarat formil yang di butuhkan sesuai petunjuk Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,ungkapnya

Adapun penjelasan sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pasal 6 yang berbunyi:
1.Perangkat desa di berhentikan sementara oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat,.
2.Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1)karena :

a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar,dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara 
b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5(lima)tahun berdasarkan register perkara di pengadilan 
c. tertangkap tangan dan ditahan dan 
d. melanggar larangan sebagai perangkat desa sesuai yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang undangan 

Olehnya itu  diharapkan kepada semua pihak terkait, inspektorat kab takalar, PMD,polres takalar dan DPRD kab takalar untuk secara bersama melakukan investigasi menyeluruh terhadap kepala desa sawakung beba yang melakukan tindakan di luar kewenangannya(a buse of power) 

@Ahmadtenreng

Tidak ada komentar