Beranda
hukum
nasional
Opini
Politik.pemerintahan
Sorotan
ADA FOTO PASPORNYA KOK MASIH BURON 2 TAHUN

Oleh : Dodi Karnida
Jika kita saat ini mencari berita tentang Dewi Astutik (DA), maka berbagai media akan menampilkan sosoknya yg muncul sebagai buron Badan Narkoba Nasional (BNN) terkait kasus sabu-sabu seberat 2 ton senilai Rp 5 triliun.
Foto paspor DA yg beredar
dalam media masa
Nama DA mendadak menjadi perbincangan nasional setelah diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton yang digagalkan tim gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, dan Polri pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kasus ini terungkap setelah aparat mengamankan kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dalam kemasan teh Guanyinwang. Barang haram tersebut diperkirakan memiliki berat total dua ton.

“Ini adalah pengungkapan narkotika terbesar kedua selama Mei 2025. Operasi ini hasil kerja keras tim lintas instansi yang sudah melakukan pengawasan selama berbulan-bulan,” ujar Marthinus Kepala BNN dalam konferensi pers di Jakarta (28/05/).

Dalam catatan BNN, DA diduga memiliki peran sebagai pengendali jaringan serta perekrut kurir yang digunakan untuk membawa narkotika dari luar negeri ke Indonesia.

Identitas DA berupa foto KTP maupun paspor yang saat ini beredar di pemberitaan mencantumkan alamatnya di Dukuh Sumber Agung, Desa Balong, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dan ternyata ia sudah menjadi buronan  Interpol sejak 2024.

Kepala Dusun Sumber Agung, Gunawan, mengatakan bahwa tidak ada nama DA di wilayahnya walaupun mengakui bahwa sosok yang ada di foto KTP maupun paspor yang beredar, ialah warganya yg dikenalnya sebagai PA.

“Kalau warga di sini yang bernama Dewi Astutik tidak ada, tetapi alamat itu memang warga sini dan fotonya itu juga kenal,” ujarnya kepada media, Selasa (27/5/2025).

“PA ini pernah bekerja di Hongkong dan Taiwan. Dan terakhir, sesuai informasi, katanya bekerja di Kamboja. Memang kerja di luar negeri, dan sudah lama berangkatnya,” ujarnya.
 
Sri Wahyuni, warga setempat juga mengakui jika ia mengenal wajah di foto KTP maupun paspor yang beredar.

 “Kalau foto dan alamat yang beredar itu kita kenalnya ialah PA, memang warga sini. Tapi kalau nama Dewi Astutik, kita tidak kenal,” dalam keterangannya kepada para awak media Selasa (27/05).

Terkait dengan pemberitaan buronan interpol sejak tahun 2024 dan juga beredar foto KTP, foto paspor dan foto orangnya, penulis berprasangka bahwa foto-foto dimaksud baru saja didapatkan oleh petugas setelah tertangkapnya penyelundupan narkoba seberat 2 ton di Kepulauan Riau tanggal 20/05 lalu.

Jika semua foto KTP, paspor, foto orangnya serta alamat lengkapnya didapatkan sejak dinyatakan buron pada tahun 2024 berarti aparat yg berwajib belum berhasil menangkapnya yg akibatnya terjadi lagi penyelundupan narkoba dalam jumlah berton-ton seperti yg baru saja terjadi di Kepulauan Riau.

Semua foto tersebut diatas berikut alamat lengkap DA sebenarnya sudah bisa didapatkan BNN jika sejak awal (tahun 2024) pihak imigrasi dilibatkan dalam pengumpulan keterangan karena imigrasilah yg memiliki data riwayat permohonan paspor dan riwayat perjalanan pemegang paspor keluar masuk wilayah Indonesia dan instansi yg berwenang untuk mengendalikan penggunaan paspor dimaksud.

Dari jejak digital paspor DA yg ada pada imigrasi (yg berdasarkan foto yg beredar di media masa, paspor diterbitkan tanggal 14 Juli 2023, berlaku sampai dengan 14 Juli 2028) itu, setidaknya dapat dikembangkan terkait dengan keberadaan DA saat ini, identitas keluarga semenda sebagaimana tercantum dalam kartu keluarga dan surat lahir, ijazah, surat nikah atau surat cerai pada berkas dokumen permohonan paspor.

Malah jika petugas imigrasi yg melayani permohonan paspor DA masih ingat, dapat diketahui siapa orang yg membantu mengurus permohonan dimaksud.

Jika ternyata ada pemalsuan dokumen persyaratan permohonan paspor, selanjutnya dapat dikembangkan untuk melakukan penyelidikan dan atau penyidikan atas permohonan paspor yg tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku.

Terkait dengan hal yg penulis paparkan di atas maka :

1. Tidak ada alasan bagi kantor imigrasi yg menerbitkan paspor DA itu untuk berdiam diri melainkan harus aktif untuk menganalisanya secara lengkap termasuk membuat rekomendasi kepada pimpinan untuk melakukan tindakan yuridis yg relevan atas penerbitan paspor itu;

2. BNN sebelum mengejar DA dan WNI buronan lainnya ke luar negeri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan imigrasi untuk mendapatkan bahan informasi yg lengkap agar tindakan yg akan diambil berhasil dengan baik secara efektif dan efisien;

3. Daripada melakukan pengejaran buronan ke luar negeri yg memerlukan biaya, waktu, energi yg tidak sedikit serta kordinasi yg rumit dan berisiko, tahap awal BNN sebaiknya memohon kepada imigrasi agar paspor para WNI buronan itu dikendalikan terlebih dahulu misalnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah No.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU. No.6/2011 tentang Keimigrasian berupa tindakan TBC atas paspornya (Tarik pasal 63), (Batalkan pasal 64) atau (Cabut pasal 65) atau masukan nama para buronan itu ke dalam Daftar Pencegahan (Cegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri).

4. Jika paspor yg dipegang mereka telah dikendalikan, maka ruang gerak mereka menjadi sempit karena "buku suci" untuk tinggal dan berkegiatan atau melakukan perjalanan di luar negeri telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku yg akibatnya para buronan itu menjadi ilegal sehingga keberadaannya menjadi buronan petugas negara setempat.

5. Jika KBRI, KJRI atau Konsulat RI di luar negeri dengan bantuan aparat setempat belum dapat menangkap para buronan itu, maka BNN dapat melacaknya ke luar negeri atau meminta ulang penyiaran DPO kepada Interpol.

6. Pada kesempatan pertama kantor imigrasi penerbit paspor tersebut harus bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apakah dalam proses permohonan paspor DA itu terdapat potensi pemberian keterangan yg tidak benar atau tidak sehubungan dengan keterangan Gunawan kepala dusun dan Sri Wahyuni tetangga DA yg menyatakan bahwa foto pada paspor itu ialah foto PA bukan atas nama DA yg tidak dikenal mereka.

Penulis yakin bahwa Ditjen Imigrasi dapat merespon secepatnya sehingga dengan beredarnya foto buronan DA, foto KTP dan foto paspor atas nama DA tersebut, dapat dilakukan tindakan yuridis atau klarifikasi yg sesuai dengan harapan masyarakat.

*Dodi Karnida HA., Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel 2020-2021.*

Tidak ada komentar