Teropongtimeindonesia-Makassar,Sulsel-Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar telah mengumumkan hasil seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebanyak 33 orag peserta yang di nyatakan lolos. sebelumnya dalam hasil seleksi administrasi sebanyak 177 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Hal ini Berdasarkan pengumuman Nomor 500/027/Pansel/VIII/2025 ditandatangani Ketua Panitia Seleksi BUMD Kota Makassar jumlah tersebut terdiri atas pelamar calon direksi maupun calon dewan pengawas/komisaris dari lima BUMD di Kota Makassar, yakni Perumda Air Minum, Perumda Parkir Makassar Raya, Perumda Pasar Makassar Raya, Perumda Terminal Makassar Raya, serta PT Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar (Perseroda).Adapun tahapan selanjutnya adalah ujian tertulis,psikotes serta uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar oleh panitia.Dari nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi oleh Panitia Seleksi ternyata terdapat beberapa nama yang berasal dari satu keluarga mereka adalah ; Adi rasyid Ali (ARA), Andi Januar Jauri Darwis, dan Barelly Christopher Aviary. mereka ini adalah paman dan koponakan. Andi Januar bersaingdi perebutan kursi direksi PDAM sedangkan ARA dan Barelly bersaing di perebutan kursi perusda parkir.
Munculnya ketiga nama tersebut di atas dalam perebutan kursi panas direksi Perumda Makassar jadi sorotan berbagai pihak karena mereka satu kelauarga dengan sokongan partai dibelakang layar , "ini ada indikasi nepotisme yang merusak demokrasi" ujar salah seorang warga yang juga aktivis di Kota Makassar.
Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (khususnya yang menjadi dasar pembentukan Perusahaan Umum Daerah / Perusahaan Daerah), serta diperjelas melalui PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ada aturan yang tegas mengenai larangan hubungan keluarga. Pasal 57 PP 54/2017 menyebutkan bahwa anggota direksi dan dewan pengawas/direksi BUMD tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga atau semenda dengan sesama anggota direksi maupun dewan pengawas dalam satu BUMD.
Jadi sangat jelas melanggar UU PP 54 BUMD Bahwa anggota direksi dilarang ada hubungan darah menjabat direksi dalam satu perusahaan daerah
Pemilihan calon direksi dan pengawas Perumda Makassar ini diharapkan berlangsung jujur dan transparan tanpa adanya KKN yang dapat menciderai hasil pemiihan, kalau pemilihan merupakan hasil KKN maka bisa berakibat rusaknya kepercayaan masyarakat kepada Pemkot dan Ordal dalam lingkup perusda dimasa yang akan datang semakin kental.
Tidak ada komentar