Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tengah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, membenarkan bahwa pihaknya tengah memeriksa pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. “Iya betul dalam proses pemeriksaan di Pidsus,” ungksp Eddy saat dikonfirmasi awak media.
Eddy belum merinci lebih lanjut materi perkara, dengan alasan proses hukum yang masih berjalan. “Masih dalam proses pemeriksaan, kami belum bisa memberikan rilis resmi untuk saat ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eddy mengonfirmasi bahwa Ade Efendi Zarkasih juga sedang menghadapi proses hukum terpisah di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, terkait perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar.
“Yang bersangkutan saat ini memang tengah menjalani proses hukum di PN Kota Bekasi,” jUngkap Eddy.
Pejabat BUMD yang terlibat kasus hukum, baik yang berkaitan dengan jabatan maupun persoalan pribadi, tetap akan dievaluasi dan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tegas Bupati yang akrab disapa Ade Kunang.
Ade Kunang menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan tanpa melakukan intervensi apa pun. Ia menekankan bahwa urusan hukum merupakan domain aparat penegak hukum, bukan ranah pemerintah daerah sebagai pemilik modal BUMD.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum, maka biarlah prosesnya berjalan sesuai koridor hukum. Pemerintah daerah akan patuh pada hasil yang ditetapkan oleh institusi penegak hukum,” pungkasnya.
(Iin.S)

Tidak ada komentar