Teropongtimeindonesia-Kab Bekasi - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. Ade Kuswara menjadikan ayahnya sebagai perantara.
Permintaan dan penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang, yang juga merupakan ayah Ade Kuswara Kunang dan menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Total uang ijon proyek yang diberikan dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain uang ijon proyek dari Sarjan, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total aliran dana yang terkait dengan perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang terdiri atas Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.
“Saat ini tim masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tujuh pihak yang sudah diamankan tersebut,” katanya.
(Rhm/Red)

Tidak ada komentar