Kasudin KPKP Jakarta Pusat, Siti Halimah mengatakan, pada kegiatan yang akan dilaksanakan di Aula SKKT Petamburan, Tanah Abang ini, pihaknya bekerjasama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang DKI Jakarta.
"Syarat bagi pemilik kucing yang ingin disteril yakni wajib KTP DKI. Maksimal satu orang bisa membawa lima kucing peliharaan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, syarat kucing yang ingin disteril yakni jantan lokal, usia minimal delapan bulan serta dinyatakan sehat oleh dokter.
"Program sterilisasi dalam rangka mencegah rabies dan mengendalikan populasi kucing di Jakarta," jelasnya.
Program sterilisasi kucing ini, ungkapa Siti, tidak dipungut biaya alias gratis. Warga yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui website https://bit.ly/SterilKucingJantanSKKT2026.

Tidak ada komentar