Teropongtimeindonesia-Pekanbaru - Sekdaprov Riau Syahrial Abdi diwakili Kadisperindagkop Riau Taufiq OH menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Konsumen KORPRI Provinsi Riau, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, pada Kamis (12/2/2026) pagi.
Dalam sambutannya, Taufiq OH menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau memberikan apresiasi atas konsistensi penyelenggaraan RAT sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola koperasi yang sehat dan akuntabel.
"Koperasi KORPRI memiliki posisi yang strategis. Ia bukan hanya lembaga usaha, tetapi juga wadah kebersamaan aparatur sipil negara dalam memperkuat kesejahteraan secara kolektif," kata Taufiq OH.
Menurutnya, ketika koperasi dikelola secara profesional, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh anggota. Oleh karena itu, pihaknya berharap Koperasi KORPRI Provinsi Riau terus melakukan pembenahan tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan anggota.
"Kepercayaan adalah modal utama koperasi. Partisipasi anggota adalah kekuatan utama koperasi. Dan profesionalisme pengelolaan adalah kunci keberlanjutan koperasi," harapnya.
"Mari kita jadikan RAT ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen, mempererat solidaritas, dan memastikan koperasi ini terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," ungkap Taufiq.
Sementara itu, Ketua Koperasi Konsumen KORPRI Provinsi Riau Ramli Walid menyatakan laporan ini mencakup laporan pertanggungjawaban atas kegiatan dan usaha koperasi dalam Tahun Buku 2025 dan perencanaan kerja tahun 2026.
"Selain itu, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi Tahun 2026 kemudian juga mencakup laporan pengawas tahun buku 2025. Terimakasih kami ucapkan kepada Pemprov Riau yang turut memberikan perhatian dengan hadir pada RAT Koperasi Konsumen Korpri Riau ini," terang Ramli Walid.
Diwaktu bersamaan, Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru Idrus menyatakan bahwa sesuai dengan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 bahwa pengurus, calon pengurus, pengawas dan calon pengawas dan anggota koperasi untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebuah Koperasi yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dari pengurus dan penguasaan terhadap koperasi, mulai dari akuntan hingga ke ruangan juga pengembangan usaha koperasi dan mengukur materialnya.
"Jadi ini adalah amanah dari Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, dan alhamdulillah nya Koperasi Konsumen Korpri Riau telah melaksanakan hal tersebut. Selamat, kepada pengurus, pengawas dan anggota yang sudah melaksanakan RAT Tahun Buku 2025, semoga apa yang dihasilkan dalam RAT dapat meningkatkan SHU di tahun mendatang," terang Idrus.

Tidak ada komentar