Beranda
Berita Nasional
Kegiatan Pemerintahan
Pekanbaru
pembangunan
Riau
Plt Gubri Bakal Terbitkan SE, Minta Pemda Tidak Berhentikan PPPK

Teropongtimeindonesia-Pekanbaru- Meski terancam persoalan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengupayakan tidak ada pemberhentian terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terlebih lagi berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022, pemerintah daerah (pemda) wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, yang memicu kekhawatiran PHK bagi PPPK di banyak daerah.

"Kebijakan ini wajib diterapkan pada 5 Januari 2027, terhitung 5 tahun sejak UU disahkan pada 2022 dan berlaku selama 5 tahun setelahnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

Namun, dikatakan SF Hariyanto, Pemprov Riau akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemerintah kabupaten kota atas larangan pemberhentian PPPK tersebut.

"Saya akan terbitkan SE, akan saya berikan memo kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK," dikatakan SF Hariyanto.

SF Hariyanto mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan penggunaan keuangan secara maksimal. Baik efisiensi perjalanan dinas, ataupun pemotongan anggaran kegiatan yang tidak masuk dalam skala prioritas.

"Sudah ada beberapa daerah yang memberhentikan PPPK. Jangan sampai hal ini malah menimbulkan gejolak dan terjadi di Riau, malu kita," katanya.

Untuk itu, SF Hariyanto berharap seluruh sektor dapat membantu melakukan penguatan pendapatan daerah.

"Ada 17 ribu tenaga PPPK kita saat ini. Saya minta kita semua untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pendapatan, bekerja dengan jujur agar tata kelola keuangan lebih bersih, transparan dan berkeadilan," katanya

Tidak ada komentar