Teropongtimeindonesia-Jakarta-Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bersama unsur terkait melakukan pendataan dan penertiban terhadap pengungsi warga negara asing (WNA) pencari suaka yang berkemah di trotoar depan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Jalan Setiabudi Selatan, Kecamatan Setiabudi.
Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama mengatakan, upaya tersebut difokuskan pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
"Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," ujarnya, Kamis (2/7).
Rizky menjelaskan, pendataan dan penertiban dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang dapat mengakomodir aspirasi para pengungsi, meskipun keputusan terkait status mereka sepenuhnya menjadi kewenangan UNHCR.
"Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga," terangnya.
Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan dalam menertibkan para pengungsi yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR atau di kawasan Gedung Atrium Mulia.
Menurutnya, para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional. Namun, selama berada di Indonesia, mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," ungkapnya.
Linda menambahkan, hingga kini pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. Sementara itu, para pengungsi akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan serta diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi.
"Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline mengusulkan agar seluruh pihak segera menentukan lokasi yang representatif untuk pelaksanaan proses administrasi dan mediasi. Sehingga, para pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di atas trotoar.
"Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi," ucapnya.
Ia menuturkan, ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
"Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas agar seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Tidak ada komentar