Beranda
Berita Nasional
Kegiatan Pemerintahan
komunikasi
Pekanbaru
pembangunan
Riau
PLUT KUMKM Riau Buka Layanan Urus Legalitas Usaha di DPMPTSP, Catat Tanggalnya!


Teropongtimeindonesia-Pekanbaru-
- Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Riau, Pemprov Riau menghadirkan berbagai pelayanan publik yang semakin mendekatkan masyarakat dengan kemudahan administrasi. Satu diantaranya layanan yang disiapkan adalah pendampingan legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin siap bersaing dan berkembang.

Melalui kolaborasi lintas instansi, masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen penting usaha di satu lokasi pelayanan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses legalitas sekaligus meningkatkan daya saing UMKM di Provinsi Riau.

Kepala Seksi UPT Pusat Pelayanan Usaha Terpadu (PLUT KUMKM) Disperindagkop Riau, Hasbullah, mengatakan pihaknya turut berpartisipasi dalam rangkaian pelayanan dengan membuka layanan pendampingan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau. Menurutnya, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

"Dalam rangkaian Sempena HUT Riau ini, kami dari PLUT KUMKM juga bertugas piket di DPMPTSP Provinsi Riau sampai 7 Agustus, dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Kami mengimbau UMKM bisa untuk datang mengurus NIB, Sertifikat Halal, dan HKI di ruang pelayanan dasar. Di sana ada kolaborasi dari UPT PLUT KUMKM bersama pihak-pihak terkait," ujar Hasbullah di Pekanbaru, Jumat (31/07).

Ia menjelaskan, keberadaan layanan terpadu tersebut menjadi bentuk jemput bola pemerintah untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha tanpa harus datang langsung ke kantor UPT PLUT KUMKM di Garuda Delima Panam. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.

Hasbullah menegaskan bahwa Nomor Induk Berusaha merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha. Selain menjadi identitas resmi usaha, NIB juga menjadi salah satu persyaratan utama untuk memperoleh berbagai program bantuan maupun kemitraan.

"NIB ini sangat penting kalau pelaku usaha mau dapat bantuan dari pemerintah atau perusahaan syarat dasarnya harus punya NIB dulu. Begitu juga untuk pengurusan Sertifikat Halal dan Hak Merek (HKI), semua diperiksa. Nanti logo mereknya kami cek di Kemenkumham dan Sentra HKI. Kalau bermasalah akan kita revisi, kalau tidak ada masalah akan langsung kita usulkan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pendampingan yang diberikan tidak hanya sebatas membantu proses administrasi. Tim PLUT KUMKM juga akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen serta memberikan arahan apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan legalitas usaha.

Dengan adanya proses verifikasi tersebut, diharapkan setiap pengajuan yang diajukan pelaku UMKM dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga peluang memperoleh persetujuan menjadi lebih besar. Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme pelaku usaha di Riau.

"Inilah langkah kemudahan kita untuk masyarakat yang ingin mengurus NIB, Sertifikat Halal, dan HKI. Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke kantor kami di UPT PLUT KUMKM Panam," terangnya.

Ia pun mengajak seluruh pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melengkapi legalitas usahanya. Menurutnya, legalitas yang lengkap akan membuka lebih banyak peluang kerja sama dengan pemerintah maupun sektor swasta.

"Mari manfaatkan momentum pelayanan ini untuk mengurus segala legalitas yang sah secara hukum. Dengan begitu kolaborasi, bantuan, atau kemitraan bersama pihak swasta dan pemerintah akan jauh lebih mudah," pungkasnya.

Tidak ada komentar