Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata
begundal memiliki arti cakapan sebagai "kaki tangan penjahat dan
sebagainya". Dalam arti luas begundal berarti preman,orang
jahat,kasar,orang yang tidak bermoral, alat kekuasaan hingga berarti penghianat
kepentingan public.
Namun, dalam diskursus publik, kritik politik, serta
sosiologi pemerintahan di Indonesia, frasa tersebut merupakan bahasa kiasan,
peyoratif, atau sarkasme yang digunakan oleh masyarakat, mahasiswa, dan
pengamat politik untuk menggambarkan oknum-oknum tertentu di dalam struktur
negara mereka itu adalah para pejabat-pejabat koruptor, para mafia di
pemerintahan yang merampok uang rakyat, menjual jabatan untuk merusak ekonomi
rakyat, lingkungan merampas hak-hak ulayat,tanah rakyat.
Para begundal-begundal pemerintahan ini bisa berada di lingkungan presiden seperti menteri,staf istana staf menteri, gubernur,bupati/walikota, Mereka bisa berada di balik meja birokrasi, di ruang rapat, di balik proyek pemerintah, bahkan di lingkaran kekuasaan. Penampilannya mungkin rapi, berbicara tentang pelayanan publik, mengenakan atribut negara, dan tampil seolah-olah bekerja untuk rakyat. Tetapi pertanyaan mendasarnya sederhana: untuk siapa sebenarnya kekuasaan itu digunakan?
Istilah “begundal-begundal pemerintahan” bukan ditujukan
kepada seluruh aparatur negara. Ini adalah kritik keras terhadap oknum yang
menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk mengamankan kepentingan pribadi,
kelompok, maupun jaringan politiknya.
Pada masa kolonial Hindia Belanda para begundal ini menjadi
spionase atau pribumi yang menjadi kaki tangan penjajah serta pada masa pergolakan revolusi sosial
tahun 1946 (untuk menyebut kelompok milisi atau laskar ekstrem yang melakukan
tindakan anarki atau penjarahan).
Kasus Rempang, kerusakan lingkungan di Kalimantan,Sumatra yang
berakibat banjir, kerusakan lingkungan di Papua, Maluku serta Sulawesi itu semua akibat dari perbuatan para
begundal-begundal pemerintahan yang telah
menjual, merusak tanah rakyat, ulayat untuk kepentingan perutnya dengan
bekerjasama dengan oligarki atau bahkan dia sendiri yang berperan ganda sebagai
oligarki. Izin tambang, Sawit,HPH seenaknya diberikan kepada para oligarki
tanpa memikirkan kerusakan lingkungan dan nasib rakyat.
Jika merujuk pada konteks kritik sosial dan fenomena tata
kelola negara, pihak-pihak yang sering dikaitkan atau dilabeli dengan istilah
tersebut antara lain:
1. Koruptor dan Manipulator Anggaran
Oknum pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah,
yang memanfaatkan jabatan mereka untuk memperkaya diri sendiri atau
kelompoknya. Tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai mengkhianati
amanat rakyat dan merusak sendi ekonomi negara.
2. Oknum Aparat yang Terlibat Pungli dan Penyalahgunaan
Wewenang
Pihak atau instansi yang bertugas melayani publik namun
justru melakukan pungutan liar (pungli), pemerasan, atau penyalahgunaan
kekuasaan kekuasaan (abuse of power) demi keuntungan pribadi. Kelompok ini
sering disebut sebagai beban birokrasi yang merusak citra pemerintah.
3. Broker Politik dan Penjilat (Political Rent-Seekers)
Aktor di lingkungan kekuasaan (baik politisi, pengusaha, maupun
pembantu dekat presiden) yang bertindak sebagai "kaki tangan" atau
pembuat kebijakan titipan demi kepentingan oligarki tertentu. Kritik sering
dialamatkan pada mereka yang mengabaikan kedaulatan rakyat demi meloloskan
agenda ekonomi dan politik kelompok elit.
4. Pelanggar Etika dan Hukum Konstitusi
Oknum pejabat atau penegak hukum yang memanipulasi regulasi,
melakukan pembangkangan terhadap keputusan pengadilan, atau merekayasa aturan
demi kepentingan politik praktis dan pelanggengan kekuasaan. Tindakan ini kerap
dikritik oleh tokoh nasional sebagai bentuk perusakan peradaban demokrasi.
Dalam iklim demokrasi saat ini, penggunaan istilah semacam
ini muncul dalam bentuk lagu kritik sosial (seperti lagu bertajuk "Negeri
Para Begundal") atau demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk ekspresi
kekecewaan terhadap buruknya penegakan hukum dan moralitas sebagian penyelenggara
negara.
Ada yang salah ketika jabatan publik berubah menjadi ladang
kekuasaan, sementara rakyat dipaksa menerima kenyataan bahwa pelayanan buruk,
anggaran yang tidak efektif, dan berbagai dugaan penyimpangan seolah menjadi
sesuatu yang biasa.
Ketika Kekuasaan Menjadi Mesin Kepentingan
Pemerintahan seharusnya bekerja untuk rakyat. Namun dalam
praktiknya, kekuasaan selalu memiliki godaan: anggaran besar, proyek, jabatan,
kewenangan perizinan, dan akses terhadap berbagai sumber daya negara.
Di titik inilah pengawasan menjadi penting.
Jika kewenangan digunakan untuk menguntungkan kelompok
tertentu, jika proses pengadaan tidak transparan, jika jabatan diperlakukan
sebagai alat membangun loyalitas, atau jika kepentingan publik dikalahkan oleh
kepentingan segelintir orang, maka negara sedang menghadapi persoalan serius.
Yang lebih berbahaya adalah ketika praktik semacam itu
dilakukan secara sistematis dan kemudian dianggap sebagai “budaya birokrasi”.
Rakyat Membayar, Mereka Menikmati
Setiap rupiah dalam APBN dan APBD berasal dari rakyat. Ada
pajak yang dibayar pekerja, pedagang, pengusaha, petani, nelayan, dan
masyarakat luas.
Karena itu, tidak boleh ada pejabat yang menganggap anggaran
negara sebagai uang tanpa pemilik.
Ketika anggaran digunakan secara boros, program tidak tepat
sasaran, atau proyek pemerintah hanya menguntungkan kelompok tertentu, maka
yang dirugikan bukan sekadar neraca keuangan negara. Yang dirugikan adalah
rakyat.
Rakyat kehilangan kesempatan memperoleh sekolah yang lebih
baik, fasilitas kesehatan yang layak, infrastruktur yang berkualitas, dan
pelayanan publik yang cepat.
Kritik bukan ancaman terhadap negara. Kritik justru dapat
menjadi alarm agar pemerintah mengetahui ketika ada kebijakan yang keliru,
pelayanan yang buruk, atau dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Yang seharusnya ditakuti oleh pejabat bukan kritik
masyarakat, melainkan ketika kewenangan yang dipercayakan kepadanya digunakan
secara tidak benar.
Media massa, masyarakat sipil, lembaga pengawas, aparat
penegak hukum, dan masyarakat memiliki posisi penting untuk mengawasi
kekuasaan.
Bersihkan Pemerintahan dari Mentalitas “Begundal”
Pemerintahan yang bersih tidak akan lahir hanya dari pidato
tentang reformasi birokrasi. Ia membutuhkan keberanian untuk membersihkan
sistem dari konflik kepentingan, praktik kolusi, nepotisme, penyalahgunaan
jabatan, dan berbagai bentuk permainan kekuasaan.
Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses
berdasarkan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang
memiliki jabatan, kedekatan politik, atau akses terhadap kekuasaan.
Sebab jika hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tetapi
tumpul terhadap orang-orang di lingkaran kekuasaan, maka yang sedang dibangun
bukan pemerintahan yang kuat, melainkan pemerintahan yang kehilangan
kepercayaan rakyat.
Jabatan Akan Berakhir
Pada akhirnya, setiap pejabat akan meninggalkan kursinya.
Mobil dinas akan dikembalikan. Ruang kantor akan ditempati
orang lain. Kekuasaan akan berpindah tangan.
Yang tersisa adalah rekam jejak.
Apakah ia dikenang sebagai pejabat yang memperjuangkan
kepentingan rakyat, atau sebagai bagian dari kelompok yang memanfaatkan negara
untuk kepentingan sendiri?
Karena itu, pemerintah harus berani bercermin.
Negara tidak membutuhkan pejabat yang pandai memainkan
kekuasaan. Negara membutuhkan pejabat yang berani mempertanggungjawabkan
kekuasaan.
Dan jika ada “begundal-begundal” yang terbukti
menyalahgunakan pemerintahan, jangan lindungi mereka atas nama solidaritas.
Bersihkan. Periksa. Tindak sesuai hukum.
Sebab membiarkan satu oknum merusak institusi berarti membuka
pintu bagi lahirnya lebih banyak penyalahgunaan kekuasaan.
Rakyat tidak membutuhkan penguasa yang merasa paling
berkuasa. Rakyat membutuhkan pemerintah yang sadar bahwa kekuasaan itu milik
rakyat dan hanya dititipkan untuk sementara.
Andi Amien Assegaf
Penulis adalah aktivis HAM, pemerhati masalah sosial
politik


Tidak ada komentar