Teropongtimeindonesia-Pekanbaru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup.
Penyampaian Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026). Rapat tersebut turut membahas sejumlah agenda terkait regulasi daerah, termasuk perubahan Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR), penanaman modal, serta pajak dan retribusi daerah.
Dalam sambutannya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau, Abdullah, mengatakan pengajuan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan prinsip perencanaan pembentukan peraturan daerah.
“Justru sebaliknya, langkah ini ditempuh karena terdapat perkembangan hukum, kebutuhan daerah serta urgensi pengaturan yang memerlukan respons regulasi secara lebih cepat dan tepat,” kata Abdullah.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pengajuan Ranperda di luar Propemperda memberikan ruang apabila terdapat keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi suatu Ranperda bagi daerah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Oleh karena itu, yang menjadi pertimbangan utama bukan semata-mata apakah suatu Ranperda telah tercantum dalam Propemperda, tetapi apakah terdapat alasan objektif dan kebutuhan yang nyata yang mengharuskan pembentukannya dilakukan pada saat ini,” ujarnya.
Menurut Abdullah, pengajuan Ranperda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kelembagaan DPRD Provinsi Riau untuk memastikan regulasi daerah mampu menjawab dinamika hukum serta berbagai persoalan masyarakat yang terus berkembang.
Ia menilai, lingkungan hidup merupakan salah satu persoalan strategis bagi Provinsi Riau. Karakteristik wilayah Riau yang memiliki kekayaan sumber daya alam, kawasan hutan, lahan gambut, perkebunan, pertambangan, kegiatan industri, hingga pertumbuhan kawasan permukiman menjadikan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah.
“Namun, pada saat yang sama kompleksitas persoalan lingkungan hidup juga semakin meningkat. Kita menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan, degradasi lingkungan, pencemaran, pengelolaan sumber daya alam serta berbagai persoalan lain yang dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di suatu wilayah, tetapi dapat meluas lintas kabupaten/kota, lintas provinsi, bahkan lintas negara,” terang Abdullah.
Menurutnya, dengan kondisi lingkungan yang semakin kompleks, termasuk persoalan kebakaran hutan dan lahan gambut, memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, penanganannya membutuhkan langkah terpadu yang melibatkan lintas pemerintahan dan lintas lembaga.
Di sisi lain, lanjut Abdullah, berbagai kebijakan nasional, khususnya perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, telah membawa perubahan mendasar dalam rezim penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Perubahan tersebut tentu harus diikuti dengan penyesuaian regulasi daerah. Perda Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2014 yang telah menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup di daerah perlu ditinjau kembali agar tetap harmonis dan sinkron dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Ia menegaskan, perubahan Perda tersebut tidak sekadar berkaitan dengan aspek administratif maupun perubahan nomenklatur. Lebih jauh, perubahan regulasi diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Provinsi Riau.
“Sebab itulah perubahan Perda ini bukan sekadar perubahan administratif atau perubahan nomenklatur saja. Lebih dari itu, perubahan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan hidup di Provinsi Riau, memperjelas kewenangan dan tanggung jawab, memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan efektivitas pengawasan dan penaatan hukum lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat ataupun pelaku usaha,” sebut Abdullah.
Dalam kesempatan itu, Abdullah menyebutkan bahwa DPRD Provinsi Riau, memandang persoalan lingkungan hidup tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan sektoral. Diperlukan pendekatan yang terpadu, preventif, responsif, serta berorientasi pada keberlanjutan.
“Dengan perubahan regulasi tersebut, kami berharap penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Riau semakin efektif, adaptif terhadap perkembangan hukum, serta mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan,” tandasnya.

Tidak ada komentar