Beranda
Berita Nasional
Jakarta
Kegiatan Pemerintahan
komunikasi
pembangunan
Perkuat Fiskal dan BUMD, Pramono Usulkan Empat Raperda ke DPRD DKI


Teropongtimeindonesia-Jakarta-Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Keempat Raperda yang diajukan tersebut mencakup Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda), Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroda), dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (Perseroda).

Pertama, terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Daerah. Pramono menjelaskan, untuk membiayai pembangunan infrastruktur kota jangka panjang, Pemprov DKI merencanakan pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun.

Pembangunan infrastruktur tersebut mulai dari transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, dan lainnya.

Ia menjelaskan, kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun. Karena itu, selain mengoptimalkan APBD, diperlukan akses pengelolaan pembiayaan kreatif yang dilakukan secara terencana.

"Dalam rangka memberikan kepastian terhadap keberlangsungan pembiayaan kreatif tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyiapkan Dana Cadangan," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10).

Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun tersebut rencananya akan dialokasikan secara bertahap, dengan memperhatikan tenor dan seri yang diterbitkan. Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, antara Iain dari Surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selama belum digunakan, Dana Cadangan dapat ditempatkan pada instrumen investasi dengan memperhatikan risiko, keamanan, imbal hasil, dan kebutuhan likuiditas," kata dia.

Dana Cadangan ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengelola risiko fiskal yang timbul dari kewajiban pelunasan penerimaan pembiayaan daerah.

Terkait Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah), Pemprov DKI terus mendorong agar dapat dilaksanakan.

Aturan ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat atas layanan air minum perpipaan yang aman, terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan, sekaligus mengatasi penurunan muka tanah akibat penggunaan air tanah.

"Upaya tersebut sejalan dengan target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada tahun 2029, yang memerlukan percepatan pembangunan dan pengembangan infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum," tuturnya.

Dengan proyeksi kebutuhan investasi hingga tahun 2029 yang mencapai sekitar Rp27,8 triliun, Raperda ini mengatur peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya sebesar Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun.

"Pemenuhan permodalan dilakukan secara bertahap dan selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan investasi, kemampuan keuangan daerah, kinerja Perseroan, mekanisme korporasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Ketiga, terkait Raperda Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), Pramono menjelaskan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukumnya dilakukan untuk memperkuat kelembagaan dan kapasitas.

"Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas serta perannya dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik," kata Pramono.

Untuk memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun.

Pramono berharap, penguatan ini dapat memperluas kapasitas usaha melalui peningkatan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota.

Terakhir yakni Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (Perseroan Daerah).

Pramono menjelaskan, penyesuaian kelembagaan ini sekaligus memperluas ruang lingkup usaha PT Transportasi Jakarta untuk mendukung layanan transportasi yang lebih terintegrasi.

Perluasan ruang lingkup usaha tersebut mencakup layanan angkutan perairan dan udara, penyediaan dan pengelolaan sarana serta prasarana transportasi, hingga pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem pendukung layanan angkutan.

PT Transportasi Jakarta juga diberikan ruang untuk mengembangkan usaha pendukung, seperti pendidikan, pelatihan, sertifikasi, jasa konsultansi, bantuan teknis, serta layanan berbasis teknologi informasi dan digital.

"PT Transportasi Jakarta diharapkan dapat berkembang menjadi perusahaan yang menghadirkan berbagai layanan pendukung transportasi, membuka peluang usaha baru, serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian perusahaan," jelasnya.

Selain itu, wilayah usaha PT Transportasi Jakarta juga diperluas hingga skala nasional dan internasional. Untuk mendukung rencana tersebut, modal dasar PT Transportasi Jakarta (Perseroda) ditingkatkan dari sebelumnya Rp5,225 triliun menjadi Rp13,4 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp3,351 triliun.

Melalui penyampaian keempat Raperda tersebut, Pramono berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Tidak ada komentar