Faktor-faktor Penyelewengan Dana Desa dan ADD Yang Selama Ini Terjadi
Teropongtimeindonesia.com,Korupsi dana desa dan ADD umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti mark-up proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran. Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih.
Beberapa faktor yang membuat para pelaku (KADES) bisa begitu mudah menyelewengkan dana desa dan ADD.
Pertama, Monopoli Anggaran
Dominasi penyelenggara desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar. Hanya mereka yang mengetahui rincian anggaran dan kegiatan. Akibatnya, walau mereka memanipulasi,mark-up, mengubah spesifikasi barang, atau menyunat anggaran, tidak akan ada yang tahu dan protes.
Kedua, Kemauan dan Kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan masih lemah dan dedikasi warga desa dalam mengikuti musyawarah minim ke aktifkan seharusnya tanpa diundangpun terlibat dalam musyawarah didesa ya.
Banyak yang tidak tahu ada dana desa , ADD dan tujuan penggunaannya. Ada pula yang menganggap penyusunan dan pengawasan bukan urusan mereka. Kalaupun ada yang memiliki kemauan, hal itu tidak ditunjang oleh kemampuan untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan ataupun pengawasan, seperti cara-cara menyusun anggaran dan mengawasi pelaksaan proyek.
Lembaga Kemasyarakatan Desa begitu lemahnya sehingga tidak mempunyai program program ke masyarakat desa , ini yg menyebabkan controling Kades Terhadap LKD sehingga kucuran anggaran yg diberikan yang menjadi haknya diambil alih oleh pemimpin didesa tersebut.
Badan Permusyawaratan Desa tidak memihak kepada warga desa sebagai penampung aspirasi warga desa ,melakukan evaluasi kinerja kepala desa, dan melakukan pengawasan roda pemerintahan desa kelalaian ini yg menyebabkan kerugian untuk warga desa
Ketiga, Tekanan Struktur
Pelaku korupsi dana desa bukan hanya perangkat desa dan Kepala Desa . Dalam beberapa kasus, perangkat kecamatan pun dan Perangkat Daerah Dinas PMD Kabupaten turut terlibat. Mereka biasanya menggunakan kewenangan memverifikasi anggaran, rencana pembangunan jangka menengah desa, dan laporan pertanggungjawaban untuk mendapat setoran atau tanda terima kasih dari penyelenggara desa.
(Red)

Tidak ada komentar