PGRI Tambun Selatan Berencana Akan Mengadakan Pemilihan Pengurus PGRI Kecamatan Tambun Selatan Pada Tanggal 22 Desember 2025.
Mekanisme pemilihan Ketua PGRI tingkat kecamatan melibatkan konferensi kecamatan di mana seluruh anggota memiliki hak suara untuk memilih ketua, wakil ketua, dan sekretaris, sesuai dengan pedoman Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. Proses ini bertujuan untuk membentuk kepengurusan baru di tingkat kecamatan untuk masa bakti berikutnya.
aturan pemilihan Ketua PGRI Tingkat Kecamatan harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI yang berlaku.
calon Ketua PGRI juga harus memenuhi syarat umum dan khusus yang termaktub dalam Pasal 27. Untuk syarat umum diantaranya beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan melaksanakan UUD '45, telah membuktikan peran aktif dalam kepengurusan dan atau dalam organisasi PGRI; bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka, berwawasan luas, kemudian sehat jasmani dan rohani, Ujar Suparjo Spd.MM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Undang-undang ini menjadi landasan utama yang mengatur kewajiban, hak, dan profesionalisme guru, yang juga menjadi pedoman kerja PGRI dalam memperjuangkan aspirasi anggotanya.
Dasar Hukum: Proses pemilihan ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.
Menurut Keterangan Suparjo Spd Perwakilan Guru yang Menjadi Anggota PGRI kecamatan Tambun Selatan Agar Semua Guru Yang Menjadi Anggota PGRI Mempunyai Hak Untuk Memilih Ketua PGRI Di Wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Bilamana Pemelihan Ketua PGRI Itu Hanya Di Wakilkan Oleh Kepala Sekolah Maka Pemilihan Tersebut Tidak Syah.
Pengurus PGRI lama wajib menyusun laporan keuangan yang mencakup seluruh penerimaan, pengeluaran, dan saldo kas selama masa jabatannya (biasanya lima tahun),Ungkap Suparjo,Spd
Laporan keuangan yang telah diaudit kemudian akan dibacakan dan diserahkan kepada peserta Konferensi untuk mendapatkan persetujuan.
Bendahara PGRI mengumpulkan semua bukti transaksi keuangan (nota, kuitansi, rekening koran) yang terjadi selama masa jabatan.
(Rhm/Red)

Tidak ada komentar