LPM Kecamatan Setu Minta Distarkim Tindak Tegas Oknum Pemborong Nakal
Teropongtimeindonesia.com,BEKASI- Banyaknya pekerjaan proyek yang dianggarkan dari Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, dituding sebagian lembaga pemerintah tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), pasalnya, ada beberapa pekerjaan jalan lingkungan di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi selalu tidak dilengkapi plang papan nama proyek, sehingga sulit bagi masyarakat dan lembaga pemerintah dalam mengontrol pekerjaan tersebut, Senin (23/9/2019).
Seperti yang diutarakan Wahyudin Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Setu, menurutnya hampir semua pekerjaan jalan lingkungan tidak dilengkapi papan nama proyek.
"Ini jelas telah menyalahi undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasj publik, dimana selama pekerjaan berlangsung rekanan pelaksanaan tidak memasang plang papan nama, dan hal ini malah dibiarkan oleh rekanan pengawas dan konsultan pekerjaan, "ujarnya.
Kami minta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi, tindak tegas rekanan kontraktor "nakal".
"Apabila kegiatan pekerjaan proyek jalan lingkungan khususnya di wilayah Kecamatan Setu yang tidak memasang plang papan nama kegiatan dibiarkan, kami patut menduga ada kerjasama yang dijalin antara rekanan kontraktor dengan pengawas dan konsultan pekerjaan, "ungkapnya.(nurdin/maryanto)

Tidak ada komentar