Jakarta,teropongtimeindonesia.com – Ketua KPPU Kurnia Toha diundang pada rapat dengar pendapat di Gedung Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kegiatan yang dihadiri oleh Komite BPH Migas, Bupati serta Kepala Dinas ESDM Provinsi ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai masukan dan saran/tanggapan dari stakeholder sebagai bahan pertimbangan Komite BPH Migas dalam mengambil keputusan terkait penetapan harga jual gas bumi bagi konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.Jakarta (25/10)
Pada pertemuan tersebut Ketua KPPU menyampaikan terkait penetapan harga jual gas dan penunjukkan PT PGN yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina untuk melakukan penyediaan jaringan transmisi serta distribusi gas bumi bagi konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil, bahwa hal tersebut dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 50 dan 51 dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk melaksanakan regulasi pemerintah dengan catatan hal ini memang dilakukan oleh regulator yang berwenang yaitu BPH Migas.
“Mendukung pertimbangan dimaksud bahwa prosedur penetapan harga jual gas bumi dan pengaturan mekanisme pelaksanaannya akan ditetapkan pada sidang Komite BPH Migas yang salah satunya turut mempertimbangkan hasil public hearing dan survey daya beli serta konsumsi masyarakat” ditambahkan oleh Jogi.
(Redaksi)
Tidak ada komentar