Hukrim Daerah

Lagi, Unit PPA Polres Tator Jebloskan Ke Rutan Seorang Pria Terduga Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Oktober 03, 2019
0 Komentar
Beranda
Hukrim Daerah
Lagi, Unit PPA Polres Tator Jebloskan Ke Rutan Seorang Pria Terduga Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.




TEROPONGTIMEINDONESIA - TATOR - Setelah menahan tersangka J alias S di hari rabu kemarin (2/10/2019), hari ini jajaran Unit PPA  Polres Tana Toraja kembali menahan seorang tersangka yang di  duga kuat telah melakukan  tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kamis ( 03 /10/2019) sekitar pukul 14.30 wita.

Keterangan yang diperoleh dari Sumber Kanit PPA Polres Tator Bripka Y. Matarru menyebutkan, setelah  menerima Laporan Polisi dengan register Nomor : LPB / 111/ X / 2019 / SPKT, tanggal 01 Oktober 2019 dari SPKT Polres Tana Toraja, Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Bripka Y. Matarru, diduga keras telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Dulang Lemb. Madandan Kec. Rantetayo Kab.Tana Toraja  yang diduga dilakukan oleh tersangka YA alias AL, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Tidak ada, Agama Kristen,  Lemb. Madandan  Kec. Rantetayo Kab.Tana Toraja, terhadap korban  MI, umur 13 Tahun, agama Islam, Pelajar SMP Alamat Kel. Sarira Kec. Makale Utara Kab. Tana Toraja.

Terkait Kronologis kejadian, Bripka Y. Matarru menjelaskan yakni antara pelaku dan korban berkenalan melalui medsos Facebook,  dan pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 pelaku menjemput korban di Rantelemo Kel. Sarira Kec. Makale dan membawa korban ke rumahnya Lemb. Madandan kec. Rantetayo, setelah sampai dirumahnya pelaku kemudian membujuk korban dan menyetubuhi korban layaknya suami istri.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka,  penyidik pun menyimpulkan patut diduga keras telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur,  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang.

" Saat ini tersangka YA alias AL ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk  proses Penyidikan lebih lanjut, Pemeriksaan terhadap tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum  IXPAR PANGGESO, SH. atas permintaan penyidik ". Demikian Kata Kanit PPA Polres Tana Toraja Bripka Y. Matarru akhiri penjelasannya.

Apapun alasan dan latar belakangnya, berhubungan kelamin dengan anak dibawah umur itu dilarang oleh undang undang, karena anak di bawah umur dilindungi oleh undang undang dan terdapat ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang melanggar.

Tersangka YA alias AL yang saat ini ditahan di Rutan Polres Tana Toraja karena perbuatannya terancam pidana 5 tahun penjara.

(IRWAN)

Tidak ada komentar