Beranda
Berita Daerah
Berita Nasional
Berita Terkini
Berita Utama
Hukrim
Peristiwa
Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka,pasca kerusuhan Wamena


Teropongtimeindonesia.com,Polres Jayawijaya, Wamena - Pasca kerusuhan yang terjadi di Wamena pada tanggal 23 September 2019 lalu, Polres Jayawijaya sudah tetapkan sebanyak 14 orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda, SH saat menggelar konferensi pers di Polres Jayawijaya, Rabu (09/110/2019) siang.

Kapolres menyatakan bahwa 14 orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni DM, RW, AMU, REA, AK, DJ, YP, ES, NT, SK, P, LE, YA dan HW yang mana dari ke 14 tersangka tersebut 10 orang bertatus tahanan Polres, 2 orang dibantarkan di Klinik Polres dan 2 orang lainnya berstatus DPO.

"Ke 14 irang tersangka tersebut kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun penjara serta pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolres Jayawijaya.

Kapolres Juga menambahkan bahwa untuk perkembangan proses penyidikan sampai dengan saat ini sebagian berkas sudah tahap I di Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

"Untuk pelaku-pelaku yang lainnya kami masih lakukan identifikasi dan pengejaran untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," imbuh AKBP Tonny Ananda, SH.(Red/TM)

Tidak ada komentar