Kendari, Teropongtimeindonesia.com - Setelah dibebastugaskan, enam oknum polisi yang bertugas di Polda Sultra akan jalani sidang etik. Mereka diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat bertugas melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa menolak RUU kontroversi, 26 September lalu. Enam oknum itu adalah DK, GM, MI, MA, H dan E.
“Mereka telah menjadi terperiksa dalam pelanggaran disiplin. Untuk mengadili etik mereka, dalam waktu dekat keenam anggota ini akan segera menjalani sidang etik di Polda Sultra,” tutur Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat ditemui di Polda Sultra, kemarin.
Harry menuturkan bahwa, proses persidangan nantinya akan dilakukan secara terbuka dan akan mengundang sejumlah pihak terkait. “Sidang etik ini akan digelar dalam waktu dekat. Nanti akan dilakukan secara terbuka dan mengundang sejumlah pihak terkait. Soal kapan digelar, nanti akan dikabari lagi lebih lanjut,” ujarnya.
Soal penyelidikan terhadap kasus tewasnya mahasiswa, kata dia, masih terus berlanjut. Saat ini menurutnya, prosesnya masih terus berjalan. “Tim dari Bareskrim saat ini sedang melakukan uji balestik terhadap semua barang bukti yang telah ditemukan. Baik 2 proyektil, 3 selongsong dan senjata yang dikumpulkan,” terangnya.
Mengapa pengujian dilakukan hingga Belanda dan Australi ? Harry mengungkapkan baru dua negara tersebut yang memiliki lab yang cukup baik di dunia. “Hal ini, merupakan komitmen dalam pengungkapan kasus ini. Polri menginginkan pengungkapan kasus tersebut secara ilmiah , karena pembuktian kasus tersebut harus dilakukan secara materil. Hasilnya kapan, kita tunggu saja. Polri tetap komitmen mengungkap secepatnya,” pungkasnya (Ji)
Tidak ada komentar