Jakarta,Teropongtimeindonesia.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto S.iK ,SH, M.Si didampingi Wakapolres AKBP Aries Andhi S.iK, M.Si dan Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono, S.iK, M.Si, telah menggelar press release yang dihadiri berbagai awak media terkait kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, di Lobby Lt. 2 Polres Metro Jakarta Utara. Pada Selasa siang (26/11/19).
Dalam kegiatan tersebut telah dihadirkan 8 orang yang diduga terlibat pada kasus pengeroyokan itu, dan 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MFAP (16) dan MFF (14). Selain itu juga diperlihatkan beberapa barang bukti yang salah satunya adalah senjata tajam jenis celurit yang dipergunakan pelaku untuk melukai korban.
Dalam hal ini, Kapolres menjelaskan bahwa motif dari kejadian ini yaitu aksi tawuran di malam hari dimana para pelaku tawuran tersebut banyak yang masih duduk dibangku sekolah/ pelajar atau anak dibawah umur 17 tahun. Kelompok aksi tawuran ini masih merupakan kelompok genk motor, dimana kedua kelompok janjian untuk melakukan aksi tawuran di wilayah Sunter Tg. Priok.
"Tawuran ini menjadi sebuah ajang hiburan bagi kedua kelompok dan menunjukan uji nyali maupun kehebatan antar genk motor, yang menarik dari kejadian ini adalah setelah ada korban meninggal justru menimbulkan suka cita dari para tersangka, sungguh ironis untuk anak muda jaman sekarang," Ujar Kapolres.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Ar)


Tidak ada komentar