Beranda
Berita Daerah
Berita Nasional
Berita Terkini
Berita Utama
Kegiatan
Topik Pilihan
Kodam Hasanuddin Gelar Latihan Kesiapsiagaan Operasi Penanganan Konflik Sosial




Makassar,Teropongtimeindonesia.com - Akhir-akhir ini perkembangan konflik sosial di Indonesia semakin marak terjadi, dimana masyarakat begitu mudah tersulut rasa amarah dan provokasi oleh pihak lain, sehingga timbul konflik  yang disertai tindak kekerasan dan mengakibatkan timbulnya korban jiwa serta harta benda. Lunturnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat, terkikisnya kearifan lokal yang semuanya ini bila tidak dapat diatasi maka akan berdampak pada terganggu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan nasional. 

Demikian amanatnya Dankodiklat TNI Mayjen TNI Benny Indra P, S.I.P. yang dibacakan Wadankodiklat TNI Marsma TNI Ismet Ismaya Shaleh saat membuka Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) di Gedung Serba Guna Kodam XIV/Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan, Senin (4/11/2019). Latihan Kesiapsiagaan Operasi penanganan konflik sosial tersebut dilaksanakan selama lima hari sejak tanggal 4 hingga 9 November dengan melibatkan ratusan prajurit TNI dari AD, AL dan AU. 

Lebih lanjut Dankodiklat TNI menyampaikan bahwa pengesahan beberapa rancangan undang-undang yang dipermasalahkan oleh berbagai pihak termasuk mahasiswa, juga masih menimbulkan aksi di berbagai wilayah tanah air termasuk wilayah sulawesi, serta berbagai konflik lainnya yang mengatasnamakan suku maupun agama masih dirasakan hampir di beberapa wilayah di Indonesia. 

“Akhir-akhir ini, bangsa kita secara beruntun menghadapi masalah konflik sosial yang timbul di berbagai wilayah,  seperti kasus Mesuji di Lampung, konflik Siantopina di Buton Sulawesi Tenggara juga di Papua dengan berbagai kasus antara lain konflik di Manokwari,  Jayapura dan Wamena yang merenggut korban nyawa manusia dan rusaknya fasilitas pemerintahan, fasilitas umum serta menjadi sorotan dunia internasional,” ungkapnya. 

Menurut Mayjen TNI Benny Indra bahwa dalam penanganan konflik sosial sesuai dengan  peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Pemda dapat meminta bantuan kekuatan TNI, jika spektrum konflik dan eskalasi ancaman sudah dinyatakan gawat dengan indikator antara lain konflik sekala besar dan berlarut, terjadinya sabotase dan teror secara meluas, serta munculnya gerombolan bersenjata, status wilayah sudah dinyatakan darurat sipil, oleh pemerintah. 

“Kondisi ini memerlukan tindakan antisipatif dari aparatur keamanan termasuk didalamnya TNI, guna membantu pemerintah di daerah dalam menangani berbagai permasalahan sosial yang bukan tidak mungkin akan berujung pada konflik sosial, sehingga pemerintah mampu melaksanakan berbagai pembangunan dalam upaya mensejahterakan rakyatnya,” ujarnya. 

Dankodiklat TNI mengatakan bahwa penanganan konflik sosial merupakan operasi bantuan TNI Kepada pemerintah daerah, yang harus didukung dengan prosedur permintaan maupun pemberiannya, tingkat koordinasi yang ketat, S.O.P yang baik, komando dan pengendalian yang tepat. “Jadi bukan hanya TNI saja yang dapat mengambil manfaat latihan ini, akan tetapi dapat dirasakan oleh Pemda, Kepolisian dan seluruh komponen masyarakat terkait penanganan konflik sosial yang tidak mudah,” katanya.  (Puspen TNI).    (Dany) 

Tidak ada komentar