PERAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP DANA DESA
Jakarta,Teropongtimeindonesia.com - Aturan pelaksanaan pada UU Desa memberikan ruang yang leluasa bagi pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Peran pemerintah daerah tersebut antara lain meliputi penataan desa, penugasan kewenangan, penghibahan kekayaan daerah yang ada di desa, pengembangan sistem informasi desa, mendorong pengembangan BUMDesa, penataan desa adat, pemberdayaan masyarakat, sampai pada pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Adapun pembinaan dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada desa mencakup penyediaan pedoman, fasilitasi, evaluasi, pengawasan, peningkatan kapasitas, penghargaan, dan upaya percepatan. Pedoman yang harus disediakan oleh pemerintah daerah terdiri dari pelaksanaan penugasan urusan kepada desa, penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, serta penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif. Penyediaan fasilitasi yang dimaksud di sini lebih ditekankan pada aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan evaluasi secara khusus dilakukan terhadap peraturan desa.
Pemerintah daerah Kabupaten/Kota juga berperan menetapkan Alokasi Dana Desa, pengawasan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa.
Upaya percepatan pembangunan desa dapat dilakukan melalui pemberian bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis. Selain itu pemerintah daerah juga memiliki peran penting untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa apabila melakukan penyimpangan.(Redaksi)

Tidak ada komentar