Berita Daerah Sorotan

Diduga Penegakan Hukum terhadap Kasus Ilegal Loging Sangat Lemah!!.. akankah Ekosistem hutan Di Jabar akan Bertahan Lama

Februari 10, 2020
0 Komentar
Beranda
Berita Daerah
Sorotan
Diduga Penegakan Hukum terhadap Kasus Ilegal Loging Sangat Lemah!!.. akankah Ekosistem hutan Di Jabar akan Bertahan Lama

Jawa Barat,Teropongtimeindonesia.com - Lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku/pembalak liar/pencuri aset negara pada sektor kehutanan , juga menjadi faktor utama bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan karbon dioksida, serta hajat hidup lainya terhadap warganya , sebagaimana sudah diamanatkan oleh konstitusi kita pada pasal 33 undang-undang dasar 1945 , serta undang - undang RI yang yelah dirubah beberapa kali , hingga undang - undang Nomor 18 tahun 2013 sebagai turunanya, dan masih berlaku sampai saat ini .

"Namun yang mendapat porsi perhatian lebih besar dari pemerintah adalah kasus Karhutla saja, sedangkan kasus ilegal loging sangatlah kecil porsi perhatian yang dilakukan oleh pemerintah. ;padahal jika dihitung nilai kerugian negaranya tak kalah fantastis dibanding kasus korupsi Jiwasraya , yang akhir - akhir ini menghebohkan indonesia, dan kasusnya sedang ditangani oleh penegak hukum.

"Namun ketegasan penegakan hukum ini tidak sama sigapnya terhadap para pelaku ilegal loging/pembalak liar beserta jaringanya, dampak dari ilegal loging ini juga seperti bom waktu, yang mana dampaknya akan menerjang dan menimpa kepada masyarakat, pada waktu yang tidak dapat diprediksi oleh institusi manapun , contoh seperti banjir bandang , longsor , dan lain sebagainya

"Padahal regulasinya temaktup pada undang - undang yang sama, yakni UU. Nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. ; dugaan lemahnya fungsi pengawasan oleh pembuat undang - undang , juga menjadi faktor penting terhadap lemahnya penegakan hukum , yang dilaksanakan oeh aparat penegak hukum.

"Banyaknya hutan , gunung gundul yang akhirnya dalihfungsikan menjadi areal pertanian dijawa barat, menjadi salah satu fakta yang tidak bisa dipungkiri , contoh kecil terjadi pada areal gunung cikuray garut, hampir tak terlihat adanya tanaman keras yang dapat menyimpan air, dan menahan erosi jika musim penghujan tiba. Belum lagi yang terjadi digarut selatan, padahal seringkali diangkat di pemberitaan media,baik online maupung cetak .

"Namun informasi yang disampaikan melalui media menstrim tersebut , tidak dianggap dengan serius oleh aparat terkait , ini menjadi catatan tersendiri bahwa partisipasi masyarakat dalam membangun ekosistem dari sisi sosial control,  sepertinya sudah tak dihiraukan lagi oleh pemerintah.

"Masyarakat meminta ketegasan terhadap penegakan hukum disektor kehutanan, jangan sampai nanti ada kasus penjarahan hutan yang masif , baru mendapatkan perhatian, apakah seperti itu cara pemerintah bekerja? Lantas program pencegahanya mana? Karena di UU no.18 thn 2011 disebut tentang pencegahan,pemberantasan pengrusakan hutan.

"Jika maksud dan tujuan dibentuknya UU tersebut tidak dilaksanakan !. lantas apa ungensinya membuat undang undang tersebut , seharusnya ini menjadi intropeksi bersama, baik oleh pemerintah maupun DPR , agar regulasi yang sudah ada tidak terkesan hanya menghamburkan uang rakyat saja, yang terpenting implementasinya, menumbuhkan ketentraman,kemakmuran,ketertiban, dan keadilan terhadap seluruh rakyat indonesia.

Sumber:MPGI News 
Laporan:Ms

Tidak ada komentar