Berita Nasional

Kementerian Perhubungan Menunda Sementara Penerbangan dari dan ke RRT

Februari 02, 2020
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Kementerian Perhubungan Menunda Sementara Penerbangan dari dan ke RRT


Jakarta,Teropongtimeindonesia.com - Sehubungan dengan perkembangan wabah virus Korona akhir-akhir ini menyusul peningkatan skala epidemik virus Korona dan status darurat global yang ditetapkan WHO, dan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Terbatas hari ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan melakukan penundaan penerbangan ke / dari  seluruh destinasi di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) / Mainland China, tidak termasuk Hongkong dan Macau, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan berlaku mulai hari Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.

“Penundaan sementara ini ditujukan untuk  melindungi masyarakat dari risiko tertular mengingat salah satu yang menjadi potensi masuknya penyebaran virus adalah akses transportasi udara yang erat kaitannya dengan keluar masuknya penumpang internasional," tegas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta (2/2).

Dengan keputusan ini, seluruh maskapai Indonesia diminta untuk menunda seluruh rencana penerbangan dari/ke seluruh destinasi di RRT sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Demikian pula maskapai asing  yang melakukan penerbangan dari RRT menuju Indonesia, termasuk penerbangan transit dari RRT, diminta untuk menunda sementara penerbangan menuju Indonesia.

Pemerintah meminta maskapai nasional maupun asing untuk mempersiapkan diri dengan  tetap mengutamakan kepentingan konsumen dan menyampaikan rencana penundaan sedini mungkin sesuai prosedur yang berlaku agar kerugian penumpang dapat diminimalisir.

Saat ini tercatat lima maskapai nasional yang mengoperasikan penerbangan ke RRT yaitu : Garuda Indonesia, Citilink, Batik Air, Lion Air dan  Sriwijaya Air. (LNM/RDL/YSP/HA)

**

#PenghubungIndonesia
Jakarta, 2 Februari 2020

KEPALA BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK

HENGKI ANGKASAWAN

Facebook: Kemenhub151
Twitter: @kemenhub151
Instagram: Kemenhub151
Youtube: Kemenhub151
Contact Center: info151@dephub.go.id
Call Center: (021) 151

Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian Perhubungan
Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta 10110
Telp: (021) 3811308/3505006/3503385
Fax: (021) 3511809
www.dephub.go.id / birokomunikasi@dephub.go.id

Tidak ada komentar