Berita Nasional Opini

Kenali 12 Modus Korupsi Mereka Versi PLD dan ICW ;

Februari 02, 2020
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Opini
Kenali 12 Modus Korupsi Mereka Versi PLD dan ICW ;


Jakarta,Teropongtimeindonesia.com - Hingga akhir 2019 lalu sudah lebih 1000 kepala desa bermasalah dengan hukum karena masalah dana desa dan alokasi dana desa, apbd, pades, BHPR

Sebagian diantaranya terpaksa menghadapi jeruji besi akibat penyalahgunaan dana desa dan dana lainnya

Jumlah ini disinyalir bakal terus meningkat mengingat sulitnya mengawasi 75 ribu lebih desa di seluruh Indonesia.

Di lain sisi, masih banyak perangkat desa yang tidak memahami sistem pelaporan dana desa sesuai dengan aturan.

Dari jumlah itu diduga penyalahgunaan dana desa akibat korupsi adalah yang paling banyak terjadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai, modus korupsi dana desa sebenarnya memiliki pola yang sama seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa dan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah beberapa pola yang banyak dilakukan.

Lemahnya pengawasan adalah salah satu penyebab suburnya korupsi di desa seluruh Indonesia :

Beberapa waktu lalu Indonesian Corruption Watch (ICW) melakukan penelitian mengenai modus korupsi dana desa.

Peneliti ICW Egi Primayoga memaparkan hasil penelitiannya, ada 12 modus korupsi dana desa yang disimpukan ICW berdasar penelitiannya. Modus itu antara lain:

1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar.

Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal desa. Misalnya, pengadaan bahan bangunan di toko bangunan yang ada di desa sehingga bisa melakukan cek bersama mengenai kepastian biaya atau harga-harga barang yang dibutuhkan.

2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.

Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karea relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes harus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya.

3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan.

Ini juga sangat banyak terjadi, dari mulai kepentingan pribadi hingga untuk membayar biaya S2.

4. Budaya ewuh-prakewuh di desa menjadi salahsatu penghamat pada kasus seperti ini sehingga sulit di antisipasi.

5. Pungutan atau pemotongan dana desa dan dana lainnya oleh oknum pejabat kecamatan serta kabupaten srta gertakan oknum LSM dan oknum wartawan dalam meminta money kepada desa .

Ini juga banyak terjadi dengan beragam alasan. Perangkat desa tak boleh ragu untuk melaporkan kasus seperti ini karena desa-lah yang paling dirugikan.

6. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya dan adminitrasi operasional pemdes  fiktif  Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk formalitas  saja membuat pelatihannya sampe di provinsi bahkan diluar provinsi.

7. Musyawarah desa berjalan tiap tahunnya peserta  masyarakat desa itu  saja tidak ada perubahan lebih banyak kepentingan satu kelompok dalam musyawarah  dibandingkan kepentingan unsur masyarakat desa seluruh yang ada didesa.

Jika modus ini lolos maka wajib dilakukan musyawarah ulang tidak ada kesepakatan antara seluruh masyarakat desa

8. Pengelembungan (mark up) pembayaran alat tulis kantor.

Ini bisa dilihat secara fisik tetapi harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun.

9. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.

Pengawas harus memahami alur dana menyangkut pendapatan dari sektor pajak ini.Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun peruntukkan secara pribadi.

Lagi-lagi ewuh prakewuh menjadi salahsatu penghambat kasus seperti ini sehingga seringkali terjadi pembiaran

10. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa.

Publik harus tahu alokasi pendanaan dana desa agar kasus ini tidak perlu terjadi

11. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa dan dana lainnya masuk kedesa .

Bisa ditelusuri sejak dilakukannya Musyawarah Desa dan aturan mengenai larangan menggunakan jasa kontraktor dari luar.

12. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa dan dana lainnya serta tidak menerapkan skala prioritas dana desa berdasarkan peraturan menteri desa  tentang penggunaan dana desa

Berbagai modus korupsi dana desa ini sesungguhnya bisa diantisipasi jika warga desa dan berbagai perangkat yang memiliki wewenang melakukan pengawasan aktif meonitor setiap langkah yang dilakukan dengan pembelanjaan dana desa.

Karena sebuah penyalahgunaan wewenang bakal selalu kemungkinan terjadi karena ada kesempatan yang terbuka. Bagaimana dengan desa Anda?

Mari kita cegah korupsi didesa dengan melawannya awasila desa mu dan kontrol la desa mu

Sumber: PLD dan icw

Tidak ada komentar