KELUARGA PASIEN YANG DI RAWAT DI RSUD LEUWILIANG BOGOR SANGAT KECEWA DENGAN PENANGANAN YANG ADA DI IGD LEUWILIANG BOGOR
Bogor, Teropongtimeindonesia.com -
"yulia anak dari pasien Unang sangat kecewa dengan pelayanan yang ada di RSUD Leuwiliang Bogor. Pasalnya pihak Rumah Sakit, khususnya ruangan yang menangani semua pasien untuk gawat darurat / IGD, tidak dapat memberikan pelayanan terhadap pasien yang sakit, hal ini terjadi yang dialami oleh pasien atas nama "Unang" Pasien yang pernah ditolak oleh pihak rumah sakit, RSUD LEUWILIANG - BOGOR, kata Yulia anak kandung dari pasien Unang, hal ini peraturan pihak Rumah Sakit RSUD LEUWILIANG - BOGOR, tidak sesuai dengan UU BPJS KESEHATAN Tahun 2015, yang isinya setiap Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien yang sakit," Pungkasnya. (13/03/2020)
"yulia dengan suara nada bicara lemas bercampur sedih, terpaksa membawa pulang orang tuanya ke rumah, dia juga mengatakan ke awak media online, bahwa rasa kecewa, sedih, marah, semua yg dirasakan Yulia ketika pihak RSUD LEUWILIANG - BOGOR, menolak orang tuanya untuk dirawat di Rumah Sakit, kata Yulia. Biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan Ayahnya, Yulia sudah pinjam sana sini, namun sampai saat ini harapan untuk dirujuk ke rumah sakit, hampir sudah tidak ada biaya lagi, kata Yulia. Bahkan Yang paling mengagetkan lagi ketika dokter IGD mengatakan kepada Yulia, bahwa apabila ingin merujuk orang tuanya kerumah Sakit Cisarua, harus memakai mobil Ambulance dari pihak Rumah Sakit baru bisa ditangani oleh pihak rumah sakit & akan mendapatkan ruangan ICU, & apabila menggunakan mobil pribadi tidak akan mendapatkan ruangan ICU, kata dokter IGD," pungkasnya.
"Yulia berharap agar Pemerintah Daerah & juga Pusat, Khususnya bagian Dinas Kesehatan harus memberikan pengawasan terhadap semua pihak rumah sakit yang ada di wilayah, Kabupaten. Bogor. Khususnya Rumah Sakit RSUD LEUWILIANG - BOGOR. Agar kedepan nya pungsi & Integritas Rumah Sakit tepat pada sasaran, untuk melayani semua pasien yg sakit, masih kata Yulia, dia juga berharap ada sanksi yg tegas apabila pihak rumah sakit menyalahkan wewenang & melanggar aturan khususnya UU KESEHATAN TH 2015," pungkasnya.(Mistarno)


Tidak ada komentar