Kepolisian

Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penganiayaan Dengan Busur Ditangkap Unit Reskrim Polsek Wara

Maret 05, 2020
0 Komentar
Beranda
Kepolisian
Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Penganiayaan Dengan Busur Ditangkap Unit Reskrim Polsek Wara


Palopo,Teropongtimeindonesia.com-Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo yang di pimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A. Akbar, SH menangkap seorang pria di Jalan Patiandjala ( x jalan Simpowae) kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara kota palopo, (03/03/2020)
R alias K (15) karena Melakukan kekerasan kekerasan terhadap anak dengan menggunakan senjata penusuk atau penikam (busur), sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI no. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951, dengan korban Saudara Farhan (13).

"Telah diamankan pelaku penganiayaan dengan menggunakan busur di Jalan Patiandjala ( x jalan Simpowae) kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara kota palopo,," ujar kata Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A. Akbar, SH.

“Setelah menerima laporan tentang adanya peristiwa Penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk atau penikam (busur), tim langsung menuju ke tkp dan memperoleh informasi pelaku penganiayaan menggunakan busur tersebut bernama lel. R alias K, sehingga terhadap pelaku langsung dilakukan pencarian dan berhasil dilakukan penangkapan di sekitar rumah pelaku saat hendak pulang ke rumahnya. Selanjutnya pelaku beserta dengan barang buktinya diamankan ke Polsek Wara, guna proses sidik lanjut," katanya.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores pada dada sebelah kanan," ungkap Ipda A. Akbar, SH.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Wara untuk diperiksa. Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) UU RI no. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951.
Rizal Marzuki

Tidak ada komentar