Jawa Barat,Teropongtimeindonesia.com - Sabtu,25/4/2020 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Garut, menuntut bupati garut Rudy Gunawan untuk segera menutup kegiatan pembangunan tambak udang yang berlokasi di kampung gunung sulah desa cigadog kecamatan cikelet, yang diduga dibangun oleh PT.SPS secara ilegal.
"Hal tersebut disampaikan Sekjen DPD GMPK Garut dalam wawancaranya dengan awak media mpgi news di sekretariat GMPK ; tepatnya di komplek ruko Anarto maal Blok.B.12 B. Desa Haurpanggung Kecamatan Tarogong Kidul kabupaten garut, " sekjen GMPK yang bernama IRFAN ISKANDAR atau yang akrab dipanggil kartun memaparkan, alasan kami menuntut kegiatan pembangunan tambak udang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diatas, pertama karena tidak adanya Papan Proyek/Plang Kegiatan, kemudian rekomendasi dampak terhadap lingkungan yang diterbitkan oleh DLHKP dan ijin dari DPMPT garut juga belum ada, rasanya tidak berlebihan jika kami menuntut kepada bupati garut untuk memerintahkan satpol pp agar menutup kegiatan tersebut ! ujar irfan dengan nada keras.
;Karena sangat jelas selain Ilegal, daerah juga tidak diuntungkan oleh adanya praktek pembangunan tersebut, karena jelas tidak ada pemasukan kekas daerah sebagai penghasilan asli daerah (PAD) yang diterima oleh pemerintah kabupaten garut, selain itu yang lebih dirugikan adalah masyarakat sekitar lokasi tersebut, kedepan' selama perusahaan itu beroperasi selama itu pula mereka akan merasakan dampaknya tambah irfan.
"Selain adanya penolakan dari warga yang tergabung didua RW, Yang lebih harus diperhatikan adalah adanya penolakan dari pihak sekolah dasar negeri 2 Cigadog, yang ini harus benar benar menjadi kajian bersama, karena semua murid yang berjumlah lebih kurang 140 orang tersebut menjadi tanggung jawab sekolah, saat mereka mengikuti kegiatan belajar mengajar, maka dari itu pihak sekolah sangat logis jika menyatakan menolak, karena jika dikaji secara akademispun masuk logika ujar irfan, memang akan ada dampak terhadap siswa belajar, yakni gangguan kesehatan (gangguan pernafasan) dan kepala sekolah bertanggung jawab juga untuk menjamin agar kesehatan siswa - siswinya ujar irfan.
;jadi untuk beberapa alasan tersebut diatas kami menuntut bupati untuk menutup, selain diduga ilegal juga tidak membawa keuntungan bagi pendapatan asli daerah justru cenderung merugikan masyarakat, ini harus segera dilakukan sebelum jatuh korban akibat bentrok, baik antara masyarakat dengan pemdes, masyarakat yang pro dan kontra, dan masyarakat dengan aparat, sebelum terjadi' maka lebih cepat lebih baik pungkas irfan iskandar.
(Solihin Afsor : Kaperwil Jabar)


Tidak ada komentar