KJRI Hongkong Menghimbau TKI Untuk Taat Aturan
Hongkong-Teropongtimeindonesia.com-
Pemerintah Hongkong telah membuat regulasi dalam hal mencegah penyebaran virus
Covid 19 yang dianggap sangat berbahaya. Salah satu isi regulasi tersebut
adalah pelarangan berkumpul lebih dari 4 (empat) orang di tempat umum. Ketentuan
ini berlaku selama 14 hari terhitung dari tanggal 29 Maret 2020, bagi yang
melanggar dari ketentuan ini maka akan diancam hukuman denda maksimal 50.000 DHK dan penjara selama 6 bulan. Pengecualian
dari aturan ini adalah di tempat kerja, transportasi umum, pemakaman,
pengadilan, gedung pemerintah dan pesta pernikahan.
Menyikapi adanya atutran ini maka KJRI
Hongkong menghimbau kepada seluruh WNI dan pekerja Migran Indonesia di Hongkong
agar memperhatikan dan mematuhi ketentuan baru ini agar tidak bermasalah dengan
hokum.
Hong Kong menjadi penting bagi pekerja migran Indonesia. Sebab,
bekas jajahan Inggris itu menjadi negara tujuan favorit TKI. Berdasarkan data
Kementerian Luar Negeri, terdapat 167 ribu TKI yang bekerja di Hong Kong hingga
saat ini.
Tahun 2019, menurut Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI) jumlah TKI
di Hong Kong menempati urutan ketiga setelah Malaisya dan Arab. Walau urutan
ketiga, tapi Hong Kong terhitung ramah terhadap TKI. Keramahan ini bisa dilihat
dari jumlah aduan
dan kasus penganiayaan TKI yang termasuk sedikit.

Tidak ada komentar