Internasional

Pemerintah Hongkong Mengeluarkan Larangan Berkumpul lebih dari 4 (empat) Orang, Bagi yang Melanggar Didenda Sampai 50.000 HKD

April 01, 2020
0 Komentar
Beranda
Internasional
Pemerintah Hongkong Mengeluarkan Larangan Berkumpul lebih dari 4 (empat) Orang, Bagi yang Melanggar Didenda Sampai 50.000 HKD
KJRI Hongkong Menghimbau TKI Untuk Taat Aturan

Hongkong-Teropongtimeindonesia.com- Pemerintah Hongkong telah membuat regulasi dalam hal mencegah penyebaran virus Covid 19 yang dianggap sangat berbahaya. Salah satu isi regulasi tersebut adalah pelarangan berkumpul lebih dari 4 (empat) orang di tempat umum. Ketentuan ini berlaku selama 14 hari terhitung dari tanggal 29 Maret 2020, bagi yang melanggar dari ketentuan ini maka akan diancam hukuman denda maksimal  50.000 DHK dan penjara selama 6 bulan. Pengecualian dari aturan ini adalah di tempat kerja, transportasi umum, pemakaman, pengadilan, gedung pemerintah dan pesta pernikahan.
Menyikapi adanya atutran ini maka KJRI Hongkong menghimbau kepada seluruh WNI dan pekerja Migran Indonesia di Hongkong agar memperhatikan dan mematuhi ketentuan baru ini agar tidak bermasalah dengan hokum.
Hong Kong menjadi penting bagi pekerja migran Indonesia. Sebab, bekas jajahan Inggris itu menjadi negara tujuan favorit TKI. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat 167 ribu TKI yang bekerja di Hong Kong hingga saat ini.
Tahun 2019, menurut Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPTKI) jumlah TKI di Hong Kong menempati urutan ketiga setelah Malaisya dan Arab. Walau urutan ketiga, tapi Hong Kong terhitung ramah terhadap TKI. Keramahan ini bisa dilihat dari jumlah aduan dan kasus penganiayaan TKI yang termasuk sedikit.

Tidak ada komentar