Hukrim

Satuan Reskrim Anti Narkoba Polres Kendari Ringkus Pengedar Narkoba Di Kamar Kost.

April 05, 2020
0 Komentar
Beranda
Hukrim
Satuan Reskrim Anti Narkoba Polres Kendari Ringkus Pengedar Narkoba Di Kamar Kost.



Kendari, Teropongtimeindonesia.com- Jajaran Satresnarkoba Polres Kendari berhasil Meringkus Pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu dirumah kost Jl.BTN Bukit Lepo- lepo Indah Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari,Kamis(2/4/2020) dini hari.

Pelaku Bernama Dholfi alias Dodi Bin Bahrun (38) tidak berkutik saat petugas meringkusnya dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 30 (tiga puluh) sachet plastik bening sebanyak 18,08 gram, yang diduga berisikan shabu yang berada dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang ia pakai serta satu buah hp merk nokia dengan sim card 082271653735, yang saat itu dalam genggamannya.

Setelah itu tersangka berikut barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan petugas penangkapan terjadi atas bantuan masyarakat yang memberikan informasi, lalu petugas kepolisian Satresnarkoba menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu, dan sekitar pukul 13.00 wita petugas kepolisian dari polres kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Dholfi Dodi alias Dodi bin Bahrun dikamar kostnya,"terangnya.

Tersangka kita bawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dan bilamana terbukti pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan:Umar Dany

Tidak ada komentar